Bekerja Ilegal di Toraja, Warga Malaysia Ini Dideportasi

Kamis, 13 September 2018 - 18:52 WIB
Bekerja Ilegal di Toraja,...
Bekerja Ilegal di Toraja, Warga Malaysia Ini Dideportasi
A A A
PALOPO - Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Sulawesi Selata, mendeportasi warga Malaysia yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Kasubsi Insarkom dan Wasdakim Imigrasi Palopo, Yusran mengatakan bahwa Imigrasi Kelas III Palopo mendeportasi Chea Man Hock asal Malaysia, yang diduga bekerja secara ilegal di Kabupaten Toraja Utara.

"Chea Man Hock selama berada di Indonesia menggunakan visa kunjungan, namun faktanya, dia bekerja sebagai juru masak di salah satu rumah makan di Pasar Bolu, Toraja utara. Selain itu, untuk mengelabui petugas imigrasi, dia juga mengaku jika dirinya telah menikahi seorang wanita asal Toraja yang juga merupakan pemilik rumah makan tersebut," kata Yusran, Kamis (13/9/2018).

Kata Yusran, Chea awalnya datang untuk memperpanjang izin tinggalnya, setelah diwawancarai dia mengaku jika telah menikah sirih, namun saat dimintai bukti pernikahannya dia (Chea Man Hock) tidak bisa menunjukkan bukti berupa foto dan surat-surat lainnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan untuk dideportasi karena tidak bisa menunjukan bukti. Sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi (pemulangan) terhadap orang asing yang tidak menaati peraturan perundang-undangan," sebutnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1974 seconds (0.1#10.140)