27 Pekerja Asing di Kawasan Industri Kendal Kena Sidak

Kamis, 13 September 2018 - 15:28 WIB
27 Pekerja Asing di...
27 Pekerja Asing di Kawasan Industri Kendal Kena Sidak
A A A
KENDAL - Mengantisipasi membeludaknya tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tim gabungan dari Kesbangpol, Disnaker, Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Kodim Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (13/9/2018). Sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, diminta melengkapi data yang diperlukan.Tim gabungan mendatangi sejumlah perusahaan dan pabrik di Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kaliwungu. Total ada tujuh perusahaan yang diperiksa dan didata kelengkapan surat-suratnya.Kepala Kesbangpol Kendal, Ferry Bonay mengatakan, sidak dilakukan untuk mendata tenaga kerja asing yang mencari rezeki di Kabupaten Kendal. Sedikitnya 27 tenaga kerja asing terdata pada sidak kali ini. Dalam sidak itu tim mengingatkan perusahaan untuk melengkapi administrasi tenaga kerja itu apabila belum lengkap.“Perusahaan diminta melaporkan secara berkala tenaga asing yang berkerja di perusahaannya sesuai dengan format dari kami,” katanya.Selain memonitor administrasi ketenagakerjaan, sidak ini juga mengecek administrasi izin tinggalnya di Indonesia, sehingga aktivitas mereka menjadi terpantau. “Tim tidak hanya mengawasi tenaga asing yang berkeja di Kendal tapi juga mengawasi warga asing yang hidup menetap di Kendal maupun siswa dari luar negeri yang bersekolah di Kabupaten Kendal,” tambahnya.Sementara itu, Manager of Tenant Relationship Kawasan Industri Kendal (KIK), Khoirul Imam menerangkan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di KIK harus melengkapi administrasi ketenagakerjaan dan izin tinggalnya. “Selaku pengelola kawasan industri ini, kami terus melakukan pengawasan dan pendataan terkait tenaga kerja. Sedini mungkin, data tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan yang ada di Kawasan Industri Kendal diminta kelengkapan administrasinya,” katanya.Pendataan dan pengecekan tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan ini untuk mengantisipasi lonjakan tenaga asing di wilayah Kendal. Jika nantinya ditemukan tenaga kerja asing yang tidak lengkap surat-suratnya, maka pemerintah akan meminta perusahaan untuk mengembalikan ke negara asalnya.
(amm)
Berita Terkait
PT GNI Kembali Beroperasi...
PT GNI Kembali Beroperasi Usai Bentrok Berdarah, Aparat Gabungan Kawal Ketat Lokasi
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Banyak Tenaga Kerja...
Banyak Tenaga Kerja Asing di Muara Enim, Ini Kata Pemkab
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
1 jam yang lalu
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
12 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
12 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
12 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
13 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
13 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved