27 Pekerja Asing di Kawasan Industri Kendal Kena Sidak

Kamis, 13 September 2018 - 15:28 WIB
27 Pekerja Asing di...
27 Pekerja Asing di Kawasan Industri Kendal Kena Sidak
A A A
KENDAL - Mengantisipasi membeludaknya tenaga kerja asing ilegal di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, tim gabungan dari Kesbangpol, Disnaker, Kejaksaan Negeri, Kepolisian dan Kodim Kendal melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (13/9/2018). Sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, diminta melengkapi data yang diperlukan.Tim gabungan mendatangi sejumlah perusahaan dan pabrik di Kawasan Industri Kendal (KIK) di Kaliwungu. Total ada tujuh perusahaan yang diperiksa dan didata kelengkapan surat-suratnya.Kepala Kesbangpol Kendal, Ferry Bonay mengatakan, sidak dilakukan untuk mendata tenaga kerja asing yang mencari rezeki di Kabupaten Kendal. Sedikitnya 27 tenaga kerja asing terdata pada sidak kali ini. Dalam sidak itu tim mengingatkan perusahaan untuk melengkapi administrasi tenaga kerja itu apabila belum lengkap.“Perusahaan diminta melaporkan secara berkala tenaga asing yang berkerja di perusahaannya sesuai dengan format dari kami,” katanya.Selain memonitor administrasi ketenagakerjaan, sidak ini juga mengecek administrasi izin tinggalnya di Indonesia, sehingga aktivitas mereka menjadi terpantau. “Tim tidak hanya mengawasi tenaga asing yang berkeja di Kendal tapi juga mengawasi warga asing yang hidup menetap di Kendal maupun siswa dari luar negeri yang bersekolah di Kabupaten Kendal,” tambahnya.Sementara itu, Manager of Tenant Relationship Kawasan Industri Kendal (KIK), Khoirul Imam menerangkan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja di KIK harus melengkapi administrasi ketenagakerjaan dan izin tinggalnya. “Selaku pengelola kawasan industri ini, kami terus melakukan pengawasan dan pendataan terkait tenaga kerja. Sedini mungkin, data tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan yang ada di Kawasan Industri Kendal diminta kelengkapan administrasinya,” katanya.Pendataan dan pengecekan tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan ini untuk mengantisipasi lonjakan tenaga asing di wilayah Kendal. Jika nantinya ditemukan tenaga kerja asing yang tidak lengkap surat-suratnya, maka pemerintah akan meminta perusahaan untuk mengembalikan ke negara asalnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4079 seconds (0.1#10.140)