Bawaslu Padang Lawas Utara Temukan 1 NIK Digunakan 47 Orang

Kamis, 13 September 2018 - 11:32 WIB
Bawaslu Padang Lawas Utara Temukan 1 NIK Digunakan 47 Orang
Bawaslu Padang Lawas Utara Temukan 1 NIK Digunakan 47 Orang
A A A
PADANG LAWAS UTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara menemukan adanya penggunaan 1 nomor induk kependudukan (NIK) untuk 47 orang.

Ketua Bawaslu Paluta, Panggabean mengatakan, temuan 1 NIK untuk 47 orang di Desa Hutanopan, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Tepatnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 desa tersebut.

"Setelah kita temukan adanya 1 NIK untuk 47 orang ini, langsung kita rekomendasikan ke KPU Paluta agar dilakukan perbaikan," kata Panggabean di Paluta, Kamis (13/9/2018).

Gabe menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah diputuskan beberapa waktu lalu. Karena saat ini tengah dilakukan perbaikan. "Selain adanya 1 NIK digunakan 47 orang, kita juga menemukan ribuan pemilih ganda. Dan itu semua sudah kita rekomendasikan kepada KPU supaya ditindaklanjuti," katanya.

Menurut Gabe, temuan pemilih ganda cukup tinggi setelah ditetapkannya DPT Paluta beberapa waktu lalu. Sebelumnya KPU Paluta menetapkan DPT sebanyak 143.590 jiwa. Namun, jumlah ini dipastikan akan menurun setelah adanya ribuan pemilih ganda hasil temuan Bawaslu Paluta.

"Kita sudah duduk bersama beberapa hari ini dengan KPU untuk menuntaskan persoalan pemilih ganda dan TMS ini," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8160 seconds (0.1#10.140)