Polres Nias Selatan Ungkap Dua Kasus Pembunuhan
A
A
A
Polres Nias Selatan (Nisel) mengungkapan dua kasus pembunuhan yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto mengatakan dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda dan pelakunya juga berbeda.
"Peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) yang terjadi pada Senin (3/9/2018) lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan," ujar Faisal, Rabu (12/9/2018).
"Awalnya, tersangka B-L sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawanya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis (30/8/2018)," tambahnya.
Namun setelah diinterogasi oleh petugas, lanjut Faisal, pelaku mengaku jika dia yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setibanya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menusuk korban karena sebelumnya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, kata AKBP Faisal, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Untuk peristiwa pembunuhan yang kedua, lanjutnya, terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu, yang dilakukan oleh tersangka A-H alias ama Rido (34) warga desa yang sama, saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.
"Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya," ujarnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Faisal, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum Ipda Mulyoto mengatakan dua kasus pembunuhan tersebut terjadi di dua tempat yang berbeda dan pelakunya juga berbeda.
"Peristiwa pembunuhan pertama terhadap korban atas nama Talialulu Laia Alias ama Irama yang dilakukan tersangka B-L alias ama Relina (68) yang terjadi pada Senin (3/9/2018) lalu, di Desa Koendrafo Kecamatan Lolomatua Kabupaten Nias Selatan," ujar Faisal, Rabu (12/9/2018).
"Awalnya, tersangka B-L sempat berkilah kalau korban Talialulu Laia terjatuh saat hendak membongkar tenda pesta dan tertusuk pisau milik pelaku yang dibawanya saat membongkar tenda pernikahan anak pelaku yang telah usai digelar pada hari Kamis (30/8/2018)," tambahnya.
Namun setelah diinterogasi oleh petugas, lanjut Faisal, pelaku mengaku jika dia yang menusuk punggung belakang bagian kiri korban dengan sebilah pisau. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung masuk ke dalam rumah.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut memberikan pertolongan dan membawa korban yang bersimbah darah ke Puskesmas Lolomatua, namun setibanya di Puskesmas nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.
Menurut keterangan pelaku, dirinya nekat menusuk korban karena sebelumnya sudah ada pertengkaran antara pelaku dan korban. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan di Polres Nias Selatan bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu berukuran panjang kurang lebih 20 cm," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, kata AKBP Faisal, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Untuk peristiwa pembunuhan yang kedua, lanjutnya, terjadi terhadap korban Asonia Halawa alias Ama Niwa (43) warga Desa Sifaoroasi Kecamatan Huruna Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 8 Agustus 2018 lalu, yang dilakukan oleh tersangka A-H alias ama Rido (34) warga desa yang sama, saat ini juga sudah ditahan di sel tahanan Polres Nias Selatan.
"Motif dalam kasus pembunuhan ini diduga karena korban telah melakukan pengancaman akan membunuh tersangka beserta keluarganya," ujarnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Faisal, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat (1) ke (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nag)