Ujung Kemaluan Terpotong, Juru Khitan Terancam Penjara 5 Tahun
A
A
A
PEKALONGAN - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan malapraktik yang menimpa seorang bocah di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ujung kemaluan korban terpotong saat menjalani prosesi khitan.
Pelaku diketahui berinisial B (70), warga Kecamatan Doro Pekalongan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Polisi mengenakan jeratan pasal berlapis kepada tersangka.
"Pertama dikenakan Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, kemudian Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman pidana penjara tiga tahun," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, usai gelar perkara, Senin 10 September 2018.
Pelaku dibekuk polisi, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tragis yang menimpa anaknya. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa tiga saksi yakni bapak korban, tetangga dan kepala desa setempat. Setelah itu, pelaku langsung dijemput untuk menjalani pemeriksaan.
"Tanggal 5 September bapaknya (korban) melakukan pengaduan ke Polres. Kemudian dari saksi-saksi tersebut, yakni bapaknya, tetangga, sama Pak Kades. Kemudian tersangka langsung kita panggil, ternyata di dalam keterangannya tidak memiliki STR (surat tanda registrasi) dalam administrasi kedokteran," jelas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tragis menimpa MI (9), karena harus kehilangan kepala kemaluannya, saat sedang dikhitan. Alat khitan laser yang menggunakan daya listrik, dengan cepat memotong alat kelamin bocah tersebut hingga tak dapat disambung kembali.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 30 Agustus 2018, sekira pukul pukul 18.30 WIB. Pelaku yang dikenal sebagai mantri sunat, datang ke rumah MI. Saat prosesi khitan, tak disangka terjadi malapraktik hingga ujung kemaluan korban ikut terpotong.
Pelaku diketahui berinisial B (70), warga Kecamatan Doro Pekalongan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Polisi mengenakan jeratan pasal berlapis kepada tersangka.
"Pertama dikenakan Pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, kemudian Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman pidana penjara tiga tahun," kata Kapolres Pekalongan, AKBP Wawan Kurniawan, usai gelar perkara, Senin 10 September 2018.
Pelaku dibekuk polisi, setelah orang tua korban melaporkan kejadian tragis yang menimpa anaknya. Polisi bergerak cepat dengan memeriksa tiga saksi yakni bapak korban, tetangga dan kepala desa setempat. Setelah itu, pelaku langsung dijemput untuk menjalani pemeriksaan.
"Tanggal 5 September bapaknya (korban) melakukan pengaduan ke Polres. Kemudian dari saksi-saksi tersebut, yakni bapaknya, tetangga, sama Pak Kades. Kemudian tersangka langsung kita panggil, ternyata di dalam keterangannya tidak memiliki STR (surat tanda registrasi) dalam administrasi kedokteran," jelas Kapolres.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa tragis menimpa MI (9), karena harus kehilangan kepala kemaluannya, saat sedang dikhitan. Alat khitan laser yang menggunakan daya listrik, dengan cepat memotong alat kelamin bocah tersebut hingga tak dapat disambung kembali.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 30 Agustus 2018, sekira pukul pukul 18.30 WIB. Pelaku yang dikenal sebagai mantri sunat, datang ke rumah MI. Saat prosesi khitan, tak disangka terjadi malapraktik hingga ujung kemaluan korban ikut terpotong.
(mhd)