Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018

Senin, 10 September 2018 - 21:44 WIB
Nur Mahmudi Dicekal...
Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018
A A A
DEPOK - Dua tersangka dugaan kasus korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok yaitu Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sudah masuk dalam daftar cekal pihak imigrasi. Surat permohonan pencekalan atas keduanya sudah dilayangkan penyidik kepada Ditjen Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Klas 2 Depok, Dadan Gunawan mengatakan, setelah keluar rekomendasi, kedua nama tersebut masuk dalam sistem dan menyebar secara otomatis ke seluruh kantor keimigrasian. Termasuk Imigrasi Depok juga sudah menerima kedua nama tersebut dalam sistem mereka.

Sehingga Imigrasi Kelas II Depok memiliki kewenangan untuk mencegah keduanya agar tidak meninggalkan Indonesia."Surat atau administrasinya ditujukan ke Ditjen Imigrasi. Namun by sistem kita sudah melihat bahwa keduanya sudah ada dalam sistem pencegahan imigrasi. Sudah ada iya (NMI) dan satu lagi selain NMI," kata Dadan pada Senin (10/9/2018).

Dadan mengaku tidak tahu detil kapan surat penceklan tersebut diajukan ke Ditjen Imigrasi. Namun yang jelas surat pencekalan yang sudah dikeluarkan Ditjen Imigrasi berlaku sampai 22 September.
"Kalau sistem tanggal saat masuknya tidak ada.Tetapi masa berlakunya sampai 22 September 2018," ujarnya. Dadan menambahkan, masa berlaku pencegahan habis maka bisa dilakukan perpanjangan. Dan maksimal masa perpanjangan adala dua tahun.
Dadan menjelaskan untuk pencekalan secara teknis, imigrasi bisa menahan sementara ketika yang bersangkutan diketahui hendak meninggalkan Indonesia. Kemudian imigrasi akan menyerahkan pada pihak yang berwenang.

"Tentunya kami memiliki kapasitas sebagai kewenangannya apabila ada seseorang sudah masuk daftar cekal, kami memiliki kewenangan untuk menindak, menahan sementara sambil berkoordinasi dengan yang memiliki kewenangan yang dimaksud. Pada saat yang punya kewenangan polri tentu kita akan hubungi Polri, biasanya di sistem itu akan mereffer akan menghubungi siapa," ucapnya.

Seperti diketahui mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Kerugian negara diperkiraan Rp10,7 miliar. Pelebaran jalan tersebut dibebankan pada swasta. Namun fakta penyelidikan ada aliran dana dari APBD Depok tahun 2015.
(whb)
Berita Terkait
Sah! APBD Depok 2024...
Sah! APBD Depok 2024 Capai Rp4,2 Triliun
Pemkot Depok Kucurkan...
Pemkot Depok Kucurkan Dana APBD Rp83,9 Miliar untuk Pilkada 2024
Pemkot Depok Bangun...
Pemkot Depok Bangun Kantor Kelurahan Mampang Senilai Rp4 Miliar
Biaya Pilkada 2024,...
Biaya Pilkada 2024, Pemkot Depok Gelontorkan Anggaran Rp82 Miliar
Jajal Trotoar Depok,...
Jajal Trotoar Depok, HFC Harap Warga Banyak Bergerak dan Sehat
Korupsi Lahan TPU COVID-19...
Korupsi Lahan TPU COVID-19 Telah Mencoreng Citra Pemkot Cimahi
Berita Terkini
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
6 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
7 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
7 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
7 jam yang lalu
Sahroni Minta Polisi...
Sahroni Minta Polisi Tindak Tegas Pungli Pengendara di Jakbar Biar Gak Menjamur!
8 jam yang lalu
Masyarakat Diimbau Jaga...
Masyarakat Diimbau Jaga Jarak Aman 3 Meter dari Jaringan dan Instalasi Listrik
9 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved