Polres Pekalongan Kota Tetapkan Satu Tersangka Air Zamzam Palsu
A
A
A
PEKALONGAN - Polres Pekalongan Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan air zamzam di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan. Tersangka atas nama Huda, warga Jalan Sulawesi Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Dia adalah residivis kasus yang sama pada 2014.
Petugas mengamankan ratusan jeriken isi yang diduga merupakan air zamzam palsu. Selain ratusan jeriken yang sudah berisi air, petugas juga menemukan seribuan jeriken kosong, tandon air, merek air kemasan mirip kemasan air zamam, alat pengemas, dan sejumlah alat lainnya.
Di hadapan petugas, Huda mengaku membeli air zam zam asli kemudian dicampurkan dengan air isi ulang. Air dikemas dalam berbagai ukuran, mulai setengah liter, 1 liter, 5 liter hingga 10 liter. Tersangka menyangkal jika dirinya memalsukan air zamzam kemasan karena dia mengedarkan dengan label air mineral.
"Saya membeli Rp400.000 untuk 5 liter air zamzam asli, kemudian saya campurkan ke sekitar 50 liter air isi ulang. Saya juga tidak mencantumkan nama zamzam dan hanya menyebutkan air mineral utama," kata tersangka, Senin (10/9/2018) siang.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menyebutkan petugas melakukan penyelidikan dan menemukan banyak bukti yang mengarah bahwa air ini diduga akan dijual menjadi air zamzam palsu. Satu jeriken isi 10 liter dijual Rp160.000.
"Tersangka mencampur 10% air zam zam asli ke air mineral isi ulang kemudian dijual dengan keuntungan sepuluh kali lipat. Selama ini peredaran dimungkinkan sudah banyak di beberapa daerah karena sulit dilacak, sehingga kami hanya bisa mengimbau agar konsumen selalu hati-hati membeli air zamzam," kata AKBP Ferry Sandy Sitepu. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Gudang Air Zamzam Palsu di Pekalongan(amm)
Petugas mengamankan ratusan jeriken isi yang diduga merupakan air zamzam palsu. Selain ratusan jeriken yang sudah berisi air, petugas juga menemukan seribuan jeriken kosong, tandon air, merek air kemasan mirip kemasan air zamam, alat pengemas, dan sejumlah alat lainnya.
Di hadapan petugas, Huda mengaku membeli air zam zam asli kemudian dicampurkan dengan air isi ulang. Air dikemas dalam berbagai ukuran, mulai setengah liter, 1 liter, 5 liter hingga 10 liter. Tersangka menyangkal jika dirinya memalsukan air zamzam kemasan karena dia mengedarkan dengan label air mineral.
"Saya membeli Rp400.000 untuk 5 liter air zamzam asli, kemudian saya campurkan ke sekitar 50 liter air isi ulang. Saya juga tidak mencantumkan nama zamzam dan hanya menyebutkan air mineral utama," kata tersangka, Senin (10/9/2018) siang.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu menyebutkan petugas melakukan penyelidikan dan menemukan banyak bukti yang mengarah bahwa air ini diduga akan dijual menjadi air zamzam palsu. Satu jeriken isi 10 liter dijual Rp160.000.
"Tersangka mencampur 10% air zam zam asli ke air mineral isi ulang kemudian dijual dengan keuntungan sepuluh kali lipat. Selama ini peredaran dimungkinkan sudah banyak di beberapa daerah karena sulit dilacak, sehingga kami hanya bisa mengimbau agar konsumen selalu hati-hati membeli air zamzam," kata AKBP Ferry Sandy Sitepu. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Gudang Air Zamzam Palsu di Pekalongan(amm)