WNA China Pukul Pekerja Lokal, Kapolda: Diselesaikan secara Hukum
A
A
A
SERANG - Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa Putra menegaskan, proses hukum terhadap dua WNA asal China yang bekerja di proyek PLTU Jawa 7, Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, tetap berjalan.
"Diselesaikan secara hukum, itu perintah undang-undang. Polisi adalah alat negara penagak hukum, apabila ada pelanggaran hukum tidak ada perintah, itu sudah otomatis," kata Kapolda kepada wartawan, Senin (10/9/2018).
Sejauh ini, pihak kepolisan sudah memfasilitasi untuk melakukan mediasi menyelasikan masalah tersebut, bersama dengan karyawan lokal maupun WNA dan pihak manajemen proyek.
Pihaknya tidak menginginkan adanya isu-isu yang nerkembang terkait kasus tersebut, sehinhga merusak kondusifitas di wilayah Banten. "Tidak bagus isu WNA WNI dijadikan prokontra. Kita sama-sama bekerja untuk menyukseskan proyek nasional," ujarnya.
Kapolres Serang AKBP Komarudin menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. "Yang pasti dan perlu digarisbawahi kasus ini tetap dalam proses kepolisian," katanya.
"Diselesaikan secara hukum, itu perintah undang-undang. Polisi adalah alat negara penagak hukum, apabila ada pelanggaran hukum tidak ada perintah, itu sudah otomatis," kata Kapolda kepada wartawan, Senin (10/9/2018).
Sejauh ini, pihak kepolisan sudah memfasilitasi untuk melakukan mediasi menyelasikan masalah tersebut, bersama dengan karyawan lokal maupun WNA dan pihak manajemen proyek.
Pihaknya tidak menginginkan adanya isu-isu yang nerkembang terkait kasus tersebut, sehinhga merusak kondusifitas di wilayah Banten. "Tidak bagus isu WNA WNI dijadikan prokontra. Kita sama-sama bekerja untuk menyukseskan proyek nasional," ujarnya.
Kapolres Serang AKBP Komarudin menegaskan, bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. "Yang pasti dan perlu digarisbawahi kasus ini tetap dalam proses kepolisian," katanya.
(wib)