Bandara Silangit Resmi Berganti Nama Jadi Sisingamangaraja XII
A
A
A
TAPANULI UTARA - Setelah disetujui presiden, bandara internasional yang berada di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), resmi berganti nama dari Bandara Silangit menjadi Bandara Sisingamangaraja XII.
Pergantian nama Bandara tersebut dibenarkan oleh Bupati Taput Nikson Nababan. "Iya benar sudah diganti namanya dan sudah diresmikan," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/9/2018).
Perubahan nama Bandara Silangit itu setelah beredarnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018 yang diubah menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII.
Surat tertanggal 3 September 2018 itu kemudian ditindaklanjuti Setjen Kemenhub dengan mengirim surat Nomor 243/Srt/B.IV/IX/2018 yang ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara serta Ditjen Perhubungan Udara.
Surat tertanggal 4 September 2018 itu ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemenhub, Wahju Adji. Isinya meminta kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti keputusan Menhub tersebut.
Bandara Silangit mulai dibangun sejak zaman penjajahan Jepang. Pada tahun 1995 pembangunan baru dilanjutkan dengan perpanjangan landasan pacu menjadi 1.400 meter. Saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bandara Silangit kembali diperpanjang runwaynya menjadi 2.400 meter x 30 meter.
Kemudian pada tahun 2012 kepemilikan bandara dipindahtangankan dari Kemenhub ke PT Angkasa Pura II. Infrastrukturnya pun dikebut hingga sekarang bertaraf internasional. Penerbangan internasional juga sudah dilakukan dari dan menuju Malaysia.
Pergantian nama Bandara tersebut dibenarkan oleh Bupati Taput Nikson Nababan. "Iya benar sudah diganti namanya dan sudah diresmikan," terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/9/2018).
Perubahan nama Bandara Silangit itu setelah beredarnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1404 Tahun 2018 yang diubah menjadi Bandara Raja Sisingamangaraja XII.
Surat tertanggal 3 September 2018 itu kemudian ditindaklanjuti Setjen Kemenhub dengan mengirim surat Nomor 243/Srt/B.IV/IX/2018 yang ditujukan kepada Sesditjen Perhubungan Udara dan Direktur Bandar Udara serta Ditjen Perhubungan Udara.
Surat tertanggal 4 September 2018 itu ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemenhub, Wahju Adji. Isinya meminta kepada aparat terkait untuk menindaklanjuti keputusan Menhub tersebut.
Bandara Silangit mulai dibangun sejak zaman penjajahan Jepang. Pada tahun 1995 pembangunan baru dilanjutkan dengan perpanjangan landasan pacu menjadi 1.400 meter. Saat masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Bandara Silangit kembali diperpanjang runwaynya menjadi 2.400 meter x 30 meter.
Kemudian pada tahun 2012 kepemilikan bandara dipindahtangankan dari Kemenhub ke PT Angkasa Pura II. Infrastrukturnya pun dikebut hingga sekarang bertaraf internasional. Penerbangan internasional juga sudah dilakukan dari dan menuju Malaysia.
(nag)