Usai Tiduri Gadis Belia hingga Hamil, Pemuda Desa Kabur
A
A
A
MERANGIN - SM (54), Warga Desa Jelatang Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, meminta pertanggungjawaban dari JF (23) karena diduga telah menyetubuhi anaknya yang berinisial PM (14).
Awalnya, sang Bapak melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu sekitar bulan November tahun 2017 ke Polsek Pamenang dengan surat tanda bukti lapor dengan nomor:STBL/30/V/2018/Sek Pamenang, tertanggal 04 Mei 2018.
Setelah dilaporkan dilakukan sidang adat dan pihak terduga pelaku menyanggupi beberapa poin-poin perjanjian dalam sidang adat tersebut.
Berikit poin-poinnya, "Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan tes DNA setelah korban selesai melahirkan dan pelaku siap bertanggung jawab dengan menikahi jika hasil tes DNA positif".
Namun setelah anak dari korban lahir, pada Minggu (26/08/2018) lalu, pihak korban sulit untuk menemui pelaku guna melakukan tes DNA seperti apa yang telah disepakati dalam sidang Adat. "Saat ini kami bingung ketika kami tanya dengan orang tua terduga pelaku, jawabannya selalu, JF sedang berada di luar kota," terang SM Bapak Korban.
Bapak korban menjelaskan, jika memang tidak ada etikat baik dari keluarga terduga pelaku untuk melaksanakan hasil sidang adat, maka dirinya akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
"Kalau memang seperti ini kejadiannya kepalang tanggung, kami dan keluarga akan melanjutkan proses hukum yang awalnya sudah kami laporkan," tegas Bapak Korban.
Sementara Kapolsek Pamenang AKP Niko Darutama membenarkan bahwa ada laporan terkait kejadian tersebut meski pun itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolsek Pamenang.
"Ada satu saksi yang belum kami ambil keterangan karena masih di bawah umur dan orang tuanya keberatan, namun secapatnya kami akan coba kembali buat panggilan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
Awalnya, sang Bapak melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu sekitar bulan November tahun 2017 ke Polsek Pamenang dengan surat tanda bukti lapor dengan nomor:STBL/30/V/2018/Sek Pamenang, tertanggal 04 Mei 2018.
Setelah dilaporkan dilakukan sidang adat dan pihak terduga pelaku menyanggupi beberapa poin-poin perjanjian dalam sidang adat tersebut.
Berikit poin-poinnya, "Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan tes DNA setelah korban selesai melahirkan dan pelaku siap bertanggung jawab dengan menikahi jika hasil tes DNA positif".
Namun setelah anak dari korban lahir, pada Minggu (26/08/2018) lalu, pihak korban sulit untuk menemui pelaku guna melakukan tes DNA seperti apa yang telah disepakati dalam sidang Adat. "Saat ini kami bingung ketika kami tanya dengan orang tua terduga pelaku, jawabannya selalu, JF sedang berada di luar kota," terang SM Bapak Korban.
Bapak korban menjelaskan, jika memang tidak ada etikat baik dari keluarga terduga pelaku untuk melaksanakan hasil sidang adat, maka dirinya akan melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
"Kalau memang seperti ini kejadiannya kepalang tanggung, kami dan keluarga akan melanjutkan proses hukum yang awalnya sudah kami laporkan," tegas Bapak Korban.
Sementara Kapolsek Pamenang AKP Niko Darutama membenarkan bahwa ada laporan terkait kejadian tersebut meski pun itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolsek Pamenang.
"Ada satu saksi yang belum kami ambil keterangan karena masih di bawah umur dan orang tuanya keberatan, namun secapatnya kami akan coba kembali buat panggilan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
(nag)