Melintas di Kawasan Lanud Soewondo, Pengendara Harus Beli Stiker Berbayar
A
A
A
MEDAN - Melintasi Jalan Adi Sucipto, Medan, kawasan samping bekas Bandara Polonia Medan, pengendara diharuskan membeli stiker berbayar berlogo TNI AU. Awalnya pengendara banyak yang kaget dengan kabar tersebut, bahkan telah beredar surat edarannya di media sosial.
Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lapangan Udara (Lanud) Soewondo, Mayor Sus Jhoni Tarigan membenarkan adanya surat edaran soal pengendara harus beli stiker masuk ke kawasan Jalan Lanud Soewondo, Medan.
"Surat edarannya sudah dibagikan ke teman-teman, kan pasti resmi. Saya baru dapat sepenggal-penggal, rupanya disuruh bayar," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/9/2018).
Dijelaskannya, kawasan jalan Lanud Soewondo Medan itu merupakan jalan kesatrian dipergunakan untuk tamu negara menuju ke ruang VVIP Lanud Soewondo, Medan sama seperti Lanud lainnya di Indonesia.
"Sebagian masyarakat kita banyak yang mempergunakan jalan itu sehingga fungsinya sudah berubah, jadi jalan umum. Padahal itu sebenarnya bukan untuk jalan umum. Jalan kesatrian itu jalannya Kesatuan Lanud Soewondo. Kalau sudah jalan kesatrian itu wajib menjaga keamanan dan ketertiban jalan. Nah ini kami mengembalikan fungsi jalan itu," jelasnya.
Namun bukan berarti masyarakat yang tinggal di kawasan itu tetap boleh mempergunakan jalan itu.
"Kalau sudah berbicara keamanan dan ketertiban, kita kan perlu identitas yang menggunakan kendaraan itu. Jadi bukan jual stiker tapi biaya pembuatan stiker. Kalau pun tidak beli, juga tidak apa-apa," ungkapnya.
Misalkan, lanjut Jhoni, masyarakat yang dari luar Kota kemungkinan agar dapat mencari jalur lintasan lainnya.
"Karena kalau tetap masuk ke jalan itu, berarti kan hilang jalan kesatriannya. Saya aja kalau pulang ke Mess, enggak lewat situ, ambil jalur lain," ujarnya.
Begitu pun, untuk teknisnya nanti bisa koordinasi dengan Satpom di Piket. "Untuk mengurus stikernya memang harus melewati proses. Informasinya Rp25.000 untuk sepeda motor dan untuk mobil Rp35.000 tapi bukan untuk sekali lewat. Nanti dikira mirip jalan tol lagi," tandasnya.
Kepala Penerangan dan Perpustakaan (Kapentak) Lapangan Udara (Lanud) Soewondo, Mayor Sus Jhoni Tarigan membenarkan adanya surat edaran soal pengendara harus beli stiker masuk ke kawasan Jalan Lanud Soewondo, Medan.
"Surat edarannya sudah dibagikan ke teman-teman, kan pasti resmi. Saya baru dapat sepenggal-penggal, rupanya disuruh bayar," terangnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/9/2018).
Dijelaskannya, kawasan jalan Lanud Soewondo Medan itu merupakan jalan kesatrian dipergunakan untuk tamu negara menuju ke ruang VVIP Lanud Soewondo, Medan sama seperti Lanud lainnya di Indonesia.
"Sebagian masyarakat kita banyak yang mempergunakan jalan itu sehingga fungsinya sudah berubah, jadi jalan umum. Padahal itu sebenarnya bukan untuk jalan umum. Jalan kesatrian itu jalannya Kesatuan Lanud Soewondo. Kalau sudah jalan kesatrian itu wajib menjaga keamanan dan ketertiban jalan. Nah ini kami mengembalikan fungsi jalan itu," jelasnya.
Namun bukan berarti masyarakat yang tinggal di kawasan itu tetap boleh mempergunakan jalan itu.
"Kalau sudah berbicara keamanan dan ketertiban, kita kan perlu identitas yang menggunakan kendaraan itu. Jadi bukan jual stiker tapi biaya pembuatan stiker. Kalau pun tidak beli, juga tidak apa-apa," ungkapnya.
Misalkan, lanjut Jhoni, masyarakat yang dari luar Kota kemungkinan agar dapat mencari jalur lintasan lainnya.
"Karena kalau tetap masuk ke jalan itu, berarti kan hilang jalan kesatriannya. Saya aja kalau pulang ke Mess, enggak lewat situ, ambil jalur lain," ujarnya.
Begitu pun, untuk teknisnya nanti bisa koordinasi dengan Satpom di Piket. "Untuk mengurus stikernya memang harus melewati proses. Informasinya Rp25.000 untuk sepeda motor dan untuk mobil Rp35.000 tapi bukan untuk sekali lewat. Nanti dikira mirip jalan tol lagi," tandasnya.
(sms)