Pemburu Ini Ditangkap Berikut Kulit dan Organ Tubuh Harimau
A
A
A
KERINCI - Tim Patroli Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dibantu aparat Polres Muko-muko Bengkulu, kembali menangkap pelaku pemburu dan perdagangan harimau. Sebelumnya 14 Agustus 2018 lalu, tim patroli BBTNKS menangkap dua pelaku serta kulit harimau lengkap dengan organ tubuh, di Jalan lintas Bangko–Kerinci, Desa Pulau Rengas, Kecamatan Merangin, Provinsi Jambi.
Tersangka yang ditangkap kali ini, H alias U (34) warga Desa Bunga Tanjung, Muko-muko. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kulit harimau sumatera sepanjang 135 cm beserta tulang-belulang seberat 4 kilogram, Jumat (7/9/2018).
Kepala Balai Besar TNKS, Tamen Sitorus, mengungkapkan, TNKS merupakan salah satu lokasi habitat harimau sumatera yang diharapkan menjadi tempat pelestarian populasi harimau sumatera di Indonesia.
"Apabila perdagangan harimau terus terjadi di sekitar wilayah TNKS, ini akan menjadi kerugian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TNKS khususnya, dan masyarakat Sumatera pada umumnya. Oleh sebab itu, saya meminta dukungan kepada seluruh masyarakat dan para pihak terkait, untuk bersama-sama melestarikan satwa yang terancam punah dan dilindungi undang-undang ini,” pungkas Tamen.
Tersangka yang ditangkap kali ini, H alias U (34) warga Desa Bunga Tanjung, Muko-muko. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kulit harimau sumatera sepanjang 135 cm beserta tulang-belulang seberat 4 kilogram, Jumat (7/9/2018).
Kepala Balai Besar TNKS, Tamen Sitorus, mengungkapkan, TNKS merupakan salah satu lokasi habitat harimau sumatera yang diharapkan menjadi tempat pelestarian populasi harimau sumatera di Indonesia.
"Apabila perdagangan harimau terus terjadi di sekitar wilayah TNKS, ini akan menjadi kerugian bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan TNKS khususnya, dan masyarakat Sumatera pada umumnya. Oleh sebab itu, saya meminta dukungan kepada seluruh masyarakat dan para pihak terkait, untuk bersama-sama melestarikan satwa yang terancam punah dan dilindungi undang-undang ini,” pungkas Tamen.
(sms)