Penyelundupan Buaya dan Biawak Digagalkan Petugas Bandara SMB II

Kamis, 06 September 2018 - 20:45 WIB
Penyelundupan Buaya dan Biawak Digagalkan Petugas Bandara SMB II
Penyelundupan Buaya dan Biawak Digagalkan Petugas Bandara SMB II
A A A
PALEMBANG - Petugas Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Palembang dan Avsec Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang mengagalkan upaya penyelundupan komoditi perikanan secara ilegal.

Petugas mengamankan seekor anakan buaya Muara sebanyak 1 (satu) ekor dari Palembang dengan tujuan Yogjakarta dan empat ekor anakan biawak dari Palembang tujuan Medan.

Selain tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan, anakan buaya muara termasuk yang dilindungi pemerintah melalui Permen LHK No 20/2018.

"Kami akan tindaklanjuti bersama instansi terkait terhadap pengiriman anakan buaya muara dan biawak ini. Terhadap pelaku dapat di jerat undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal 5 tahun penjara," ucap Kepala SKIPM Palembang, Sugeng saat diwawancarai, Kamis (6/9/2018) sore.

Rencananya satwa dilindungi ini akan dilepasliarkan ke alam kembali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Palembang agar dapat berkembang biak sesuai habitatnya. "Bagi masyarakat agar dapat menjaga sumber daya perikanan agar lestari untuk anak cucu kita nantinya," tutup Sugeng.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2266 seconds (0.1#10.140)