Ini Kronologi Suryana Ancam Ledakkan RS Sultan Agung Semarang
A
A
A
SEMARANG - Polisi berhasil meringkus pelaku yang mengancam akan meledakkan bom di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah. Pelaku mengaku kesal karena pihak rumah sakit dinilai lamban melayani hingga dia kesakitan akibat menderita asam lambung.
Peristiwa menggegerkan itu bermula saat tersangka bernama Suryana bin Alibi (32), melakukan perjalanan dari Tangerang menuju Klaten Jateng, pada Selasa 4 September. Saat tiba di Semarang, Suryana yang menggunanakan angkutan umum mendadak merasakan sakit perut, hingga berniat berobat ke RSI Sultan Agung Semarang.
“Yang bersangkutan merasa perutnya sakit, kemudian datang ke Rumah Sakit Islam Sultan Agung untuk berobat. Ketika sampai di rumah sakit, disampaikan oleh petugas rumah sakit ‘Pak bilamana mau berobat silakan daftar dulu’,” ujar Kaporestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, saat gelar perkara, Kamis (6/9/2018) sore.
Namun, anjuran petugas tak indahkan pelaku. Bahkan, dia lantas mendapati nomor telepon yang menjadi call center rumah sakit. Dia pun bergegas mencatat nomor tersebut untuk menyampaikan keluhannya, karena petugas medis dinilai lamban memberikan pelayanan.
“Tersangka bukan langsung mendaftar, namun justru mencatat nomor call center di rumah sakit. Lalu meninggalkan Rumah Sakit Islam Sultan Agung, kemudian melanjutkan perjalanan dari Semarang menuju ke Klaten sebagai kota tujuan akhir,” lugasnya.
Dengan masih menahan sakit perut, pelaku kembali naik angkutan umum menuju Klaten. Selama perjalanan itulah tersangka berulangkali mengirimkan pesan singkat SMS ke nomor call center RSI Sultan Agung yang bernada ancaman meledakkan bom di kawasan rumah sakit.
“Selama di dalam perjalanan, tersangka melakukan aksinya berupa mengirimkan beberapa kali ancaman terhadap Rumah Sakit Islam Sultan Agung melalui SMS, yang dikirim dari HP tersangka pada nomor call center,” tambahnya.
Petugas call center rumah sakit lantas melaporkan ancaman bom tersebut ke polisi, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyisiran. Sejumlah petugas Gegana Satuan Brimob Polda Jateng bergerak cepat dan memeriksa seluruh tempat yang dicurigai. Hasilnya, seluruh kawasan rumah sakit dinyatakan aman dari barang-barang berbahaya jenis bahan peledak.
“Setelah dinyatakan clear, akhirnya kami melakukan penyelidikan tentang keberadaan nomor HP pelaku ini tadi. Alhamdulillah pada hari berikutnya, Rabu 5 September 2018 tersangka yang mengirimkan ancaman bom dengan menggunakan sarana HP dapat diamankan di wilayah Kabupaten Klaten Jawa Tengah,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka segera dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 tentang ITE.
“Motifnya adalah karena merasa kesal tidak dilayani dengan baik oleh pihak rumah sakit. Namun kalau menurut kami, pihak rumah sakit sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan apabila mau berobat silakan untuk mendaftar di loket pendaftaran, tetapi itu tidak dilakukan,” pungkasnya.
Peristiwa menggegerkan itu bermula saat tersangka bernama Suryana bin Alibi (32), melakukan perjalanan dari Tangerang menuju Klaten Jateng, pada Selasa 4 September. Saat tiba di Semarang, Suryana yang menggunanakan angkutan umum mendadak merasakan sakit perut, hingga berniat berobat ke RSI Sultan Agung Semarang.
“Yang bersangkutan merasa perutnya sakit, kemudian datang ke Rumah Sakit Islam Sultan Agung untuk berobat. Ketika sampai di rumah sakit, disampaikan oleh petugas rumah sakit ‘Pak bilamana mau berobat silakan daftar dulu’,” ujar Kaporestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, saat gelar perkara, Kamis (6/9/2018) sore.
Namun, anjuran petugas tak indahkan pelaku. Bahkan, dia lantas mendapati nomor telepon yang menjadi call center rumah sakit. Dia pun bergegas mencatat nomor tersebut untuk menyampaikan keluhannya, karena petugas medis dinilai lamban memberikan pelayanan.
“Tersangka bukan langsung mendaftar, namun justru mencatat nomor call center di rumah sakit. Lalu meninggalkan Rumah Sakit Islam Sultan Agung, kemudian melanjutkan perjalanan dari Semarang menuju ke Klaten sebagai kota tujuan akhir,” lugasnya.
Dengan masih menahan sakit perut, pelaku kembali naik angkutan umum menuju Klaten. Selama perjalanan itulah tersangka berulangkali mengirimkan pesan singkat SMS ke nomor call center RSI Sultan Agung yang bernada ancaman meledakkan bom di kawasan rumah sakit.
“Selama di dalam perjalanan, tersangka melakukan aksinya berupa mengirimkan beberapa kali ancaman terhadap Rumah Sakit Islam Sultan Agung melalui SMS, yang dikirim dari HP tersangka pada nomor call center,” tambahnya.
Petugas call center rumah sakit lantas melaporkan ancaman bom tersebut ke polisi, yang langsung ditindaklanjuti dengan penyisiran. Sejumlah petugas Gegana Satuan Brimob Polda Jateng bergerak cepat dan memeriksa seluruh tempat yang dicurigai. Hasilnya, seluruh kawasan rumah sakit dinyatakan aman dari barang-barang berbahaya jenis bahan peledak.
“Setelah dinyatakan clear, akhirnya kami melakukan penyelidikan tentang keberadaan nomor HP pelaku ini tadi. Alhamdulillah pada hari berikutnya, Rabu 5 September 2018 tersangka yang mengirimkan ancaman bom dengan menggunakan sarana HP dapat diamankan di wilayah Kabupaten Klaten Jawa Tengah,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka segera dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang No 11/2008 tentang ITE.
“Motifnya adalah karena merasa kesal tidak dilayani dengan baik oleh pihak rumah sakit. Namun kalau menurut kami, pihak rumah sakit sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan apabila mau berobat silakan untuk mendaftar di loket pendaftaran, tetapi itu tidak dilakukan,” pungkasnya.
(wib)