Langgar Dokumen Keimigrasian, 41 WNA di Bogor Dideportasi

Kamis, 06 September 2018 - 16:05 WIB
Langgar Dokumen Keimigrasian,...
Langgar Dokumen Keimigrasian, 41 WNA di Bogor Dideportasi
A A A
BOGOR - Kantor Imigrasi Kelas I Bogor sepanjang awal tahun hingga akhir Agustus 2018, telah mendeportasi 41 Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar dokumen Keimigrasian di wilayah hukumnya.

Pasalnya, sebagian besar puluhan WNA tersebut berasal dari Tiongkok, Timur Tengah, Australia dan Jerman. Ke-41 WNA tersebut di antaranya Zong Xiancai, Pinnie Joachim, Ahmed Fertas, Richard Machadang, Erkan Cukurlu, dan Najou Baqri.

"Ya, kebanyakan dari mereka warga Tiongkok," jelas Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor Ujang Cahya dalam keterangan persnya, Kamis (6/9/2018).

Sebagian besar sudah dipulangkan ke negara asalnya. Sementara sisanya ada yang masih menjalani tahanan khusus WNA.

"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah overstay alias kadaluarsa izin tinggal sementaranya dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian, yang seharusnya untuk wisata atau kunjungan malah dipakai untuk bekerja," kata dia.

WNA asal Tiongkok sebagian besar mereka datang ke Indonesia untuk bekerja di sebuah perusahaan. Sedangkan dokumen keimigrasian yang mereka miliki adalah kunjungan dengan batasan waktu tertentu.

"TKA lebih banyak dari Tiongkok. Seperti kasus di Klapanunggal kemarin, dimana 10 WN Tiongkok diamankan dan langsung dideportasi setelah dilakukan pemeriksaan dokumen," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Mardiyanto mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan dan penguatan dan integritas pelayanan kepada masyarakat.

"Di antaranya tahun depan, kita berencana melakukan pembangunan gedung baru di atas tanah seluas 1,3 hektar dengan anggaran sebesar Rp45 miliar," jelasnya.

Selain itu, dalam pengajuan izin tinggal keimigrasian, pihaknya telah mengimplementasikan One Stop Service (OSS) dimana pemohon yang lengkap permohonannya dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari pada hari yang sama.

"Permohonan dapat diselesaikan waktu dua hari kerja setelah pembayaran, sehingga mempersingkat waktu kedatangan pemohon ke kantor Imigrasi," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan Pemkot Bogor.

"Kita juga telah mengimplementasikan pelayan publik ramah HAM dengan menyediakan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas dan memprioritaskan pelayanan bagi balita dan lansia," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Pemerintah Trump Tawarkan...
Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS
KRI Kakap-811 Tangkap...
KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi
Kemenkumhan Buru Imigran...
Kemenkumhan Buru Imigran Palestina Bawa Kabur Mobil Dinas Imigrasi Surabaya
Berapa Populasi Keturunan...
Berapa Populasi Keturunan Tionghoa di Amerika Serikat?
Sempat Tes Urine, 28...
Sempat Tes Urine, 28 WNA dan 2 Tekong di Bawa Imigrasi Ke Lapas Warungkiara
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
8 menit yang lalu
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
13 menit yang lalu
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
36 menit yang lalu
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
1 jam yang lalu
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
1 jam yang lalu
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved