Langgar Dokumen Keimigrasian, 41 WNA di Bogor Dideportasi

Kamis, 06 September 2018 - 16:05 WIB
Langgar Dokumen Keimigrasian,...
Langgar Dokumen Keimigrasian, 41 WNA di Bogor Dideportasi
A A A
BOGOR - Kantor Imigrasi Kelas I Bogor sepanjang awal tahun hingga akhir Agustus 2018, telah mendeportasi 41 Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan melanggar dokumen Keimigrasian di wilayah hukumnya.

Pasalnya, sebagian besar puluhan WNA tersebut berasal dari Tiongkok, Timur Tengah, Australia dan Jerman. Ke-41 WNA tersebut di antaranya Zong Xiancai, Pinnie Joachim, Ahmed Fertas, Richard Machadang, Erkan Cukurlu, dan Najou Baqri.

"Ya, kebanyakan dari mereka warga Tiongkok," jelas Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor Ujang Cahya dalam keterangan persnya, Kamis (6/9/2018).

Sebagian besar sudah dipulangkan ke negara asalnya. Sementara sisanya ada yang masih menjalani tahanan khusus WNA.

"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah overstay alias kadaluarsa izin tinggal sementaranya dan menyalahgunakan dokumen keimigrasian, yang seharusnya untuk wisata atau kunjungan malah dipakai untuk bekerja," kata dia.

WNA asal Tiongkok sebagian besar mereka datang ke Indonesia untuk bekerja di sebuah perusahaan. Sedangkan dokumen keimigrasian yang mereka miliki adalah kunjungan dengan batasan waktu tertentu.

"TKA lebih banyak dari Tiongkok. Seperti kasus di Klapanunggal kemarin, dimana 10 WN Tiongkok diamankan dan langsung dideportasi setelah dilakukan pemeriksaan dokumen," terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Mardiyanto mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembenahan dan penguatan dan integritas pelayanan kepada masyarakat.

"Di antaranya tahun depan, kita berencana melakukan pembangunan gedung baru di atas tanah seluas 1,3 hektar dengan anggaran sebesar Rp45 miliar," jelasnya.

Selain itu, dalam pengajuan izin tinggal keimigrasian, pihaknya telah mengimplementasikan One Stop Service (OSS) dimana pemohon yang lengkap permohonannya dapat dilakukan pengambilan foto dan sidik jari pada hari yang sama.

"Permohonan dapat diselesaikan waktu dua hari kerja setelah pembayaran, sehingga mempersingkat waktu kedatangan pemohon ke kantor Imigrasi," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga dalam waktu dekat akan menyelenggarakan pelayanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan Pemkot Bogor.

"Kita juga telah mengimplementasikan pelayan publik ramah HAM dengan menyediakan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas dan memprioritaskan pelayanan bagi balita dan lansia," jelasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Ditjen Imigrasi tangkap...
Ditjen Imigrasi tangkap 17 WN Vietnam Pekerja Klinik Bedah
Pemerintah Trump Tawarkan...
Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS
KRI Kakap-811 Tangkap...
KRI Kakap-811 Tangkap 11 Imigran Gelap Asal Filipina, Lantamal VIII Serahkan ke Imigrasi
Kemenkumhan Buru Imigran...
Kemenkumhan Buru Imigran Palestina Bawa Kabur Mobil Dinas Imigrasi Surabaya
Berapa Populasi Keturunan...
Berapa Populasi Keturunan Tionghoa di Amerika Serikat?
Sempat Tes Urine, 28...
Sempat Tes Urine, 28 WNA dan 2 Tekong di Bawa Imigrasi Ke Lapas Warungkiara
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
43 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved