Kapolda DIY Pastikan Tersangka Kepiting Hanya 1 Orang

Rabu, 05 September 2018 - 19:57 WIB
Kapolda DIY Pastikan...
Kapolda DIY Pastikan Tersangka Kepiting Hanya 1 Orang
A A A
YOGYAKARTA - Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri memastikan proses penegakkan hukum kasus kepiting jalan terus. Meski demikian Kapolda menyebut bahwa tersangka hanya satu orang yakni Tri Mulyadi, nelayan di Pantai Samas Bantul.

Peraih Adi Makayasa tahun 1989 ini menyebut Polair tidak salah dalam melakukan penegakan hukum. Namun begitu dalam penegakan hukum tersebut ada pertimbangan pertimbangan dan masukan kodisi masyarakat.

“Polair benar dalam menegakkan aturan, tetapi dalam penegakan hukum ada pertimbangan-pertimbangan, ada masuk-masukan. Kemarin Pak Yunus (Yunus Husen, Satgas 115 Kementerian KP) juga datang,” kata Kapolda saat dihubungi SINDOnews ,Rabu (5/9/2018) malam.

Saat ditanya apakah penyidik hanya menetapkan Tri Mulyadi saja, Jenderal bintang satu ini membenarkan. “Satu saja, yang satu itu,” terangnya.

Saat ditanya lebih jauh apakah yang dimaksud adalah nelayan Kapolda kembali membenarkanya. “Heem iya (nelayan),” tegasnya.

Lebih jauh mantan Kapoltabes Yogyakarta ini meminta masyarakat bisa mengambil hikmah atas kejadian ini. Jika selama ini masyarakat menyebut bahwa tidak tahu tentang aturan pelarangan penangkapan kepiting dengan berat di bawah 200 gram maka kejadian ini bisa hikmahnya. “”Ada kejadian itu kita ambil hikmahnya kalau memang ada aturan tidak boleh,” terangnya.

Terpisah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bantul, Suyanto mendesak jika sang pengepul kepiting dibebaskan dari jeratan hukum maka sang nelayan penjual kepiting juga harus dibebaskan.

Barang bukti sebanyak 6 kilogram kepiting di bawah ukuran tidak semuanya milik tersangka Tri Mulyadi. Tri mengaku hanya menjual 2,7 kilogram kepiting dengan harga perkilogram Rp60.000.

Sementara polisi sebelumnya menyebut barang bukti seberat 6 kilogram. "Nah barang bukti yang 3 kilogram lebih itu sebenarnya milik siapa," timpalnya.

Sebelumnya disebut-sebut tersangka kasus ini dua orang, selain Tri Mulyadi, Supriyanto pemilik rumah makan sekaligus pembeli kepiting juga dijadikan tersangka. Polisi menemukan barang bukti kepiting ini dari rumah makan Supriyanto.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9703 seconds (0.1#10.140)