Kapolda DIY Pastikan Tersangka Kepiting Hanya 1 Orang

Rabu, 05 September 2018 - 19:57 WIB
Kapolda DIY Pastikan...
Kapolda DIY Pastikan Tersangka Kepiting Hanya 1 Orang
A A A
YOGYAKARTA - Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri memastikan proses penegakkan hukum kasus kepiting jalan terus. Meski demikian Kapolda menyebut bahwa tersangka hanya satu orang yakni Tri Mulyadi, nelayan di Pantai Samas Bantul.

Peraih Adi Makayasa tahun 1989 ini menyebut Polair tidak salah dalam melakukan penegakan hukum. Namun begitu dalam penegakan hukum tersebut ada pertimbangan pertimbangan dan masukan kodisi masyarakat.

“Polair benar dalam menegakkan aturan, tetapi dalam penegakan hukum ada pertimbangan-pertimbangan, ada masuk-masukan. Kemarin Pak Yunus (Yunus Husen, Satgas 115 Kementerian KP) juga datang,” kata Kapolda saat dihubungi SINDOnews ,Rabu (5/9/2018) malam.

Saat ditanya apakah penyidik hanya menetapkan Tri Mulyadi saja, Jenderal bintang satu ini membenarkan. “Satu saja, yang satu itu,” terangnya.

Saat ditanya lebih jauh apakah yang dimaksud adalah nelayan Kapolda kembali membenarkanya. “Heem iya (nelayan),” tegasnya.

Lebih jauh mantan Kapoltabes Yogyakarta ini meminta masyarakat bisa mengambil hikmah atas kejadian ini. Jika selama ini masyarakat menyebut bahwa tidak tahu tentang aturan pelarangan penangkapan kepiting dengan berat di bawah 200 gram maka kejadian ini bisa hikmahnya. “”Ada kejadian itu kita ambil hikmahnya kalau memang ada aturan tidak boleh,” terangnya.

Terpisah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bantul, Suyanto mendesak jika sang pengepul kepiting dibebaskan dari jeratan hukum maka sang nelayan penjual kepiting juga harus dibebaskan.

Barang bukti sebanyak 6 kilogram kepiting di bawah ukuran tidak semuanya milik tersangka Tri Mulyadi. Tri mengaku hanya menjual 2,7 kilogram kepiting dengan harga perkilogram Rp60.000.

Sementara polisi sebelumnya menyebut barang bukti seberat 6 kilogram. "Nah barang bukti yang 3 kilogram lebih itu sebenarnya milik siapa," timpalnya.

Sebelumnya disebut-sebut tersangka kasus ini dua orang, selain Tri Mulyadi, Supriyanto pemilik rumah makan sekaligus pembeli kepiting juga dijadikan tersangka. Polisi menemukan barang bukti kepiting ini dari rumah makan Supriyanto.
(sms)
Berita Terkait
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
2 Nelayan Lebak yang...
2 Nelayan Lebak yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Yogyakarta
Moralitas Hukum Pidana
Moralitas Hukum Pidana
Soal Sosialisasi RKUHP,...
Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember
Pengamat Hukum Dorong...
Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Fungsi Ultimum Remedium...
Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
31 menit yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
41 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
1 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
2 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
3 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved