Kapolda DIY Pastikan Tersangka Kepiting Hanya 1 Orang

Rabu, 05 September 2018 - 19:57 WIB
Kapolda DIY Pastikan...
Kapolda DIY Pastikan Tersangka Kepiting Hanya 1 Orang
A A A
YOGYAKARTA - Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri memastikan proses penegakkan hukum kasus kepiting jalan terus. Meski demikian Kapolda menyebut bahwa tersangka hanya satu orang yakni Tri Mulyadi, nelayan di Pantai Samas Bantul.

Peraih Adi Makayasa tahun 1989 ini menyebut Polair tidak salah dalam melakukan penegakan hukum. Namun begitu dalam penegakan hukum tersebut ada pertimbangan pertimbangan dan masukan kodisi masyarakat.

“Polair benar dalam menegakkan aturan, tetapi dalam penegakan hukum ada pertimbangan-pertimbangan, ada masuk-masukan. Kemarin Pak Yunus (Yunus Husen, Satgas 115 Kementerian KP) juga datang,” kata Kapolda saat dihubungi SINDOnews ,Rabu (5/9/2018) malam.

Saat ditanya apakah penyidik hanya menetapkan Tri Mulyadi saja, Jenderal bintang satu ini membenarkan. “Satu saja, yang satu itu,” terangnya.

Saat ditanya lebih jauh apakah yang dimaksud adalah nelayan Kapolda kembali membenarkanya. “Heem iya (nelayan),” tegasnya.

Lebih jauh mantan Kapoltabes Yogyakarta ini meminta masyarakat bisa mengambil hikmah atas kejadian ini. Jika selama ini masyarakat menyebut bahwa tidak tahu tentang aturan pelarangan penangkapan kepiting dengan berat di bawah 200 gram maka kejadian ini bisa hikmahnya. “”Ada kejadian itu kita ambil hikmahnya kalau memang ada aturan tidak boleh,” terangnya.

Terpisah Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bantul, Suyanto mendesak jika sang pengepul kepiting dibebaskan dari jeratan hukum maka sang nelayan penjual kepiting juga harus dibebaskan.

Barang bukti sebanyak 6 kilogram kepiting di bawah ukuran tidak semuanya milik tersangka Tri Mulyadi. Tri mengaku hanya menjual 2,7 kilogram kepiting dengan harga perkilogram Rp60.000.

Sementara polisi sebelumnya menyebut barang bukti seberat 6 kilogram. "Nah barang bukti yang 3 kilogram lebih itu sebenarnya milik siapa," timpalnya.

Sebelumnya disebut-sebut tersangka kasus ini dua orang, selain Tri Mulyadi, Supriyanto pemilik rumah makan sekaligus pembeli kepiting juga dijadikan tersangka. Polisi menemukan barang bukti kepiting ini dari rumah makan Supriyanto.
(sms)
Berita Terkait
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
2 Nelayan Lebak yang...
2 Nelayan Lebak yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Yogyakarta
Moralitas Hukum Pidana
Moralitas Hukum Pidana
Soal Sosialisasi RKUHP,...
Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember
Pengamat Hukum Dorong...
Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Fungsi Ultimum Remedium...
Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved