Terjatuh Usai Menjambret Kalung Emas, 2 Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa

Rabu, 05 September 2018 - 16:21 WIB
Terjatuh Usai Menjambret Kalung Emas, 2 Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa
Terjatuh Usai Menjambret Kalung Emas, 2 Penjambret Babak Belur Dihakimi Massa
A A A
TAKALAR - Terjatuh usai menjambret kalung emas milik seorang wanita pengendara sepeda motor, RS dan SD pelaku jambret di Takalar, Sulawesi Selatan, Rabu siang (5/9/2018) babak belur dihakimi massa. Petugas kepolisian yang tiba pun berusaha mengevakuasi kedua pelaku dari amukan warga namun tak sampai disitu warga yang kesal dengan ulah keduanya bahkan merusak sepeda motor milik pelaku.

Kapolsek Galesong Selatan AKP Ikhsanuddin mengatakan, kedua pemuda asal Makassar ini langsung menjadi sasaran pelampiasan emosi saat tertangkap warga usai menjambret kalung emas milik seorang pengendara motor di Jalan Poros Galesong Selatan, Desa Baramamase, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Meski telah diamankan dan dievakuasi oleh petugas warga yang kesal terus mengejar dan berusaha memukuli pelaku.

“Dari tangan kedua pelaku petugas menyita sejumlah pisau taji ayam, sebuah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korban serta kalung emas seberat 10 gram milik korban yang berhasil dijambret pelaku sebagai barang bukti,” kata Kapolsek.

Untuk menghindari aksi main hakim warga yang lebih parah kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Galesong Selatan guna dimintai keterangan.

Menurut korban yang bernama Maryam, kejadian tersebut terjadi saat dia tengah mengendarai sepeda motor. Lalu kedua pelaku yang berboncengan langsung memepetnya dan menjambret kalung di lehernya.

Polisi yang mengamankan pelaku kini masih melakukan penyelidikan guna mengungkap adanya TKP lain yang diduga dilakukan oleh kedua pelaku.

Guna proses pengembangan petugas kini meminta keterangan korban serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi mata. Sementara kedua pelaku langsung menjalani penahanan dan terancam Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 7 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7948 seconds (0.1#10.140)
pixels