Buron 4 Tahun, Koruptor Proyek Kerambah Pemprov Riau Ditangkap

Rabu, 05 September 2018 - 13:22 WIB
Buron 4 Tahun, Koruptor...
Buron 4 Tahun, Koruptor Proyek Kerambah Pemprov Riau Ditangkap
A A A
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menangkap koruptor yang buron selama 4 tahun. Terpidana bernama Irwansyah Lintang terjerat dalam kasus korupsi proyek kerambah Pemprov Riau.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Sri Odit Megonondo mengatakan bahwa Irwansyah ditetapkan buron setelah ada putusan dari Mahkamah Agus (MA) dengan No 348K/PID.SUS/2014 tanggal 6 Oktober 2014. Dimana dalam putusan, hakim MA menjatuhkan vonis 4 tahun.

"MA menyatakan menolak putusan Irwansyah Lintang. Saat ini terpidana kasus kerambah tersebut sudah kita jebloskan Lapas Kelas II A Pekanbaru," terang Odit Rabu (5/9/2018).

Irwansyah Lintang merupakan Direktur PT Primaboss Mobilindo yang mengerjakan proyek pembuatan kerambah. Dalam kasus proyek korupsi berjamaah dia berkerjama dengan Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dia menjelaskan, bahwa nilai proyek pembuatan kerambah yang bersumber dari APBD dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tahun anggaran 2008 senilai Rp 8 miliar. Hasil pemeriksaan, ditemukan kerugian negara Rp2,6 miliar.

"Modusnya mereka melaksansakan kegiatan pembuatan keramba dengan menggunakan kayu yang tidak awet, tidak kuat dan tidak tahan terhadap air. Hasilnya tentu tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak," imbuhnya.

Namun anehnya, dalam perkara kasusnya sampai tingkat kasasi di MA, Irwansyah Lintang tidak pernah ditahan. Di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dinyatakan bersalah dengan vonis 5 tahun penjara. Kemudian terdakwa banding. Namun hakim Pengadilan Tinggi menolak banding terdakwa dan tetap menghum terdakwa 5 tahun bui.

Dengan percaya diri, terdakwa kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan kasasi. Hakim MA menyatakan terdakwa bersalah dan divonis 4 tahun. "Dari penyidikan hingga tinggkat MA, Irwansyah memang tidak pernah ditahan. Alasannya karena terdakwa kooperatif," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)