Wali Kota Jamin Uang Nasabah di Bank Salatiga Aman
A
A
A
SALATIGA - Wali Kota Salatiga Yuliyanto selaku owner PD BPR Bank Salatiga menjamin uang tabungan nasabah di bank milik Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga tersebut aman. Semua tabungan dan deposito nasabah dijamin tidak akan hilang karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Jadi nasabah tidak usaha takut atau khawatir. Uang semua nasabah aman. Sesuai ketentuan, simpanan di bank dengan nilai maksimal Rp2 miliar dijamin oleh LPS," katanya saat jumpa pers dengan awak media di Salatiga, Selasa (4/9/2018).
Dia menjelaskan, Pemkot Salatiga telah melakukan berbagai langkah untuk menangani permasalahan fraud (penyimpangan) di PD BPR Bank Salatiga. Antara lain, melakukan konsultasi dengan Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang dan segera membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan tersebut.
"Kami sudah konsultasi dengan OJK. Dalam konsultasi, kami meminta rekomendasi dan arahan dari OJK mengenai permodalan bank dan kewenangan pengurus dalam menyikapi permasalahan yang sedang terjadi di PD BPR Bank Salatiga," terangnya.
Ada pun langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh PD BPR Bank Salatiga dan pemegang saham sesuai rekomendasi OJK adalah meminta bank untuk melakukan verifikasi lebih intens terhadap nasabah yang telah dilakukan pembayaran khusunya dana milik sekolah berupa tabungan, meminta kepada pemegang saham segera merealisasikan tambahan modal disetor ke bank dalam menjaga keberlangsungan usaha bank.
Selain itu, melakukan review terhadap dual control bank terkait ketentuan dalam penempatan dana maupun pengambilan dana oleh nasabah. OJK juga merekomendasikan PD BPR Bank Salatiga untuk membentuk tim khusus (adhoc) secara internal untuk melakukan review, verifikasi dan on the spot (OTS) kepada seluruh nasabah tabungan dan deposito dalam memastikan kebenaran dan keakuratan data nasabah penyimpan di PD BPR Bank Salatiga.
Dalam rekomendasi juga disebutkan pemegang saham dalam hal melalui mekanisme RUPS memiliki hak penuh dalam penentuan kewenangan dan status direktur utama sebagai tersangka dengan melakukan penggantian sementara atau penggantian secara tetap.
"Kami akan melaksanakan rekomendasi dari OJK. Dan kami minta semua nasabah untuk tenang dan tidak usah khawatir. Sekali lagi, saya jamin tabungan aman," pungkasnya.
"Jadi nasabah tidak usaha takut atau khawatir. Uang semua nasabah aman. Sesuai ketentuan, simpanan di bank dengan nilai maksimal Rp2 miliar dijamin oleh LPS," katanya saat jumpa pers dengan awak media di Salatiga, Selasa (4/9/2018).
Dia menjelaskan, Pemkot Salatiga telah melakukan berbagai langkah untuk menangani permasalahan fraud (penyimpangan) di PD BPR Bank Salatiga. Antara lain, melakukan konsultasi dengan Kantor Regional III Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang dan segera membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan tersebut.
"Kami sudah konsultasi dengan OJK. Dalam konsultasi, kami meminta rekomendasi dan arahan dari OJK mengenai permodalan bank dan kewenangan pengurus dalam menyikapi permasalahan yang sedang terjadi di PD BPR Bank Salatiga," terangnya.
Ada pun langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh PD BPR Bank Salatiga dan pemegang saham sesuai rekomendasi OJK adalah meminta bank untuk melakukan verifikasi lebih intens terhadap nasabah yang telah dilakukan pembayaran khusunya dana milik sekolah berupa tabungan, meminta kepada pemegang saham segera merealisasikan tambahan modal disetor ke bank dalam menjaga keberlangsungan usaha bank.
Selain itu, melakukan review terhadap dual control bank terkait ketentuan dalam penempatan dana maupun pengambilan dana oleh nasabah. OJK juga merekomendasikan PD BPR Bank Salatiga untuk membentuk tim khusus (adhoc) secara internal untuk melakukan review, verifikasi dan on the spot (OTS) kepada seluruh nasabah tabungan dan deposito dalam memastikan kebenaran dan keakuratan data nasabah penyimpan di PD BPR Bank Salatiga.
Dalam rekomendasi juga disebutkan pemegang saham dalam hal melalui mekanisme RUPS memiliki hak penuh dalam penentuan kewenangan dan status direktur utama sebagai tersangka dengan melakukan penggantian sementara atau penggantian secara tetap.
"Kami akan melaksanakan rekomendasi dari OJK. Dan kami minta semua nasabah untuk tenang dan tidak usah khawatir. Sekali lagi, saya jamin tabungan aman," pungkasnya.
(nag)