TNI AL Gagalkan Penyelundupan 22,8 Kg Ganja dari PNG

Senin, 03 September 2018 - 19:35 WIB
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 22,8 Kg Ganja dari PNG
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 22,8 Kg Ganja dari PNG
A A A
JAYAPURA - Aparat TNI AL Lantamal X Jayapura gagalkan penyelundupan 22,8 kilogram ganja kering dari Papua Nugini (PNG). Penggagalan upaya penyelundupan puluhan kilogram ganja tersebut dilakukan pada Sabtu (1/9/2018) sekitar pukul 09.30 WIT di perairan Jayapura.

Upaya penyelundupan tersebut diketahui oleh pos AL Skow Sae. Tiga speed boat berkecepatan tinggi diketahui masuk ke perairan Jayapura pada pukul 06.30 WIT. "Curiga dengan keberadaan tiga speed boat tersebut, kemudian komandan pos AL Skow Sae menginformasikan ke Satuan Patroli Lantamal, dan dilakukan pengejaran," kata Danlantamal X Brigjen TNI (Mar) Ipung Purwadi, Senin (3/9/2018).

Melihat patroli yang mengejar, tiga speed boat kemudian kabur ke arah laut Papua Nugini. Satu speed kemudian membuang paket ke laut. "Anggota melakukan tembakan peringatan tiga kali namun tidak dihiraukan, dan pelaku kabur. Pengejaran tetap dilakukan tapi pelaku tidak tertangkap. Paket yang dibuang oleh salah satu speed berhasil ditemukan. Dan diketahui isinya ganja kering berbagai kemasan," katanya.

Hasil pemeriksaan, 22,8 kg ganja dikemas dalam beberapa ukuran. Sebanyak 11 karung dengan berat 16,4 kg, lalu 130 bungkus plastik kecil seberat 6,1 kg, dan 8 gulung kertas kecil siap edar dengan berat 0,3 kg.

Danlantamal menyebut peredaran narkotika jenis ganja beberapa kali terjadi melalui laut. Termasuk penyelundupan kulit kayu masohi dan sirip ikan hiu. Pengawasan jalur laut ini menjadi atensi pengawasan penyelundupan barang haram dari negara tetangga PNG.

"Selama saya bertugas di sini, sudah empat kali kita lakukan penangkapan. Termasuk penyelundupan kulit kayu masohi itu setengah ton, dan sirip ikan hiu sebanyak 41 kg. Kita akan tambah pos Lantamal untuk lebih ketat mengawasi peredaran ganja dan barang ilegal," katanya.

Puluhan kilogram ganja tersebut selanjutnya akan diserahkan ke pihak berwajib, setelah dilakukan pemeriksaan di POM AL.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6455 seconds (0.1#10.140)