Nelayan Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting, Ini Kata Pakar Hukum

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 15:30 WIB
Nelayan Jadi Tersangka...
Nelayan Jadi Tersangka Karena Tangkap Kepiting, Ini Kata Pakar Hukum
A A A
BANTUL - Nelayan Pantai Samas, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Mulyadi alias Pencik (30) dan pedagang ikan, Supriyanto (31) berurusan dengan polisi gara-gara kepiting. Keduanya ditetapkan tersangka oleh polisi karena dinilai melanggar Permen Kelautan dan RI No 56/PEMEN KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan atau Pengeluaran Kepiting.

Pakar Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta (UCY) Muh Khambali mengatakan, permen tersebut tidak menyebutkan ancaman pidana atau denda. "Di situ hanya disebutkan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya, Jumat (31/8/2018).

Sesuai Perma No 2/2012 juga disebutkan bahwa jika pencurian dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta maka dalam proses penyidikannya tidak dilakukan penahanan. Namun jika itu adalah perampokan, pencurian dan tindakan pidana berat lain meski nilainya di bawah Rp2,5 juta, menurutnya, tetap harus ditahan.

Terkait kasus yang menimpa Tri dan Supriyanto, dosen FH UCY ini menilai keduanya tida perlu ditahan. Selain keduanya adalah tulang punggung keluarga, beban psikologis keluarga dan masyarakat juga perlu diperhatikan oleh penegak hukum apalagi nilai kerugian dalam kasus ini juga tidak banyak.

"Proses hukum tetap berjalan, namun alangkah bijaksana dan bermartabat jika tidak dilakukan penahanan," katanya. (Baca juga: Nelayan Bantul Jadi Tersangka Gara-Gara Tangkap Kepiting )
(amm)
Berita Terkait
Hukum Pidana Pisau Bermata...
Hukum Pidana Pisau Bermata Dua
2 Nelayan Lebak yang...
2 Nelayan Lebak yang Hilang Ditemukan Meninggal di Perairan Yogyakarta
Moralitas Hukum Pidana
Moralitas Hukum Pidana
Soal Sosialisasi RKUHP,...
Soal Sosialisasi RKUHP, Ini Kata Pengamat Hukum dari Universitas Jember
Pengamat Hukum Dorong...
Pengamat Hukum Dorong Propam Ungkap Motif AKBP Gafur Buka Kasus SP3
Fungsi Ultimum Remedium...
Fungsi Ultimum Remedium Hukum Pidana
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
12 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
37 menit yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved