KPU Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 14:28 WIB
KPU Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana
KPU Umumkan Bacaleg Dalifati Ziliwu Sebagai Mantan Terpidana
A A A
NIAS UTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara mengumumkan salah satu nama bakal calon anggota legislatif Kabupaten Nias Utara bernama Dalifati Ziliwu dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) berstatus mantan terpidana.
Pengumuman mantan terpidana tersebut disampaikan KPU Nias Utara dengan Nomor 672/PL.01.4-PU/03/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 27 Agustus 2018. Pengumuman status tersebut sudah banyak tersebar di media sosial.

Dalam isi pengumuman tersebut tertulis bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 PKPU No 20/2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota, maka dengan ini KPU Kabupaten Nias Utara mengumumkan daftar bakal calon anggota DPRD Kabupaten Nias Utara pada pemilihan umum tahun 2019 yang berstatus sebagai mantan terpidana.

Namun dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa dan distempel tidak diuraikan kasus yang pernah dijatuhi kepada yang bersangkutan. Dalam pengumuman hanya tertera pada kolom yakni nama Dalifati Ziliwu, S.Pd, M.Pd, jenis kelamin laki-laki, nomor urut calon 7, Partai Keadilan Persatuan Indonesia dan daerah pemilihan Nias Utara 1.

Ketua KPU Nias Utara, Evorianus Harefa saat dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan pengumuman tersebut. "Iya, itu memang dikeluarkan oleh KPU Nias Utara," sebutnya singkat melalui pesan elektronik, Jumat (31/08/2018). Ketika ditanya terkait kasus yang pernah menjerat Dalifati Ziliwu, namun Evorianus Harefa tidak merespons.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kab. Nias Utara Memori Zendrato menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami kebenaran pengumuman tersebut karena KPU Nias Utara tidak menguraikan kasus yang pernah dijatuhi kepada salah satu nama mantan terpidana Bacaleg.

"Kita akan dalami pengumuman itu dan langkah selanjutnya dilakukan investigasi ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk mengetahui kebenaran pengumuman KPU Nias Utara tersebut. Termasuk kasus yang menjerat oknum bacaleg sehingga ada putusan pengadilan atas jeratan hukum kepadanya," jelasnya.

Dia menambahkan, bila memang benar adanya Dalifati Ziliwu merupakan mantan terpidana pada salah satu jeratan hukum maka pihak bawaslu akan kembali meneliti apakah yang bersangkutan telah mencantumkan pada daftar riwayat hidup sesuai persyaratan pencalonan.

"Kita masih belum bisa memberikan jawaban pasti karena masih bekerja. Selain ke pengadilan, selanjutnya kita akan meneliti apakah yang bersangkutan sudah melengkapi di daftar riwayat hidup dan mengumumkan di media massa bahwa dirinya merupakan mantan napi," tandasnya.

Hingga saat ini Bacaleg Dalifati Ziliwu yang diumumkan oleh pihak KPU Nias Utara masih belum bisa dikonfirmasi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3881 seconds (0.1#10.140)