Kepala Dinas Kesehatan Gresik Dijebloskan ke Tahanan
A
A
A
GRESIK - Akhirnya, tim penyidik Kejari Gresik menjebloskan dr Nurul Dholam ke Rutan Banjarsari, Jumat (31/8/2018). Kepala Dinkes Gresik itu disangka korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Rp2,451 miliar.
Dholam datang ke Kejari Gresik, Jalan Raya Pertama Perum Bunder Asri sekitar pukul 8.30 WIB. Pejabat yang sudah ditetapkan tersangka awal pekan itu masuk ke ruang Kasi Pindus, Andrie Dwi Subianto.
Satu jam kemudian, datang pengacara tersangka. Ada empat orang yaitu; Suhartanto, M Nashichin, Prihatin Effendi dan Hari Purwanto. Mereka dari Gresik Lawyers Association (GLA).
Tanda-tanda tersangka bakal ditahan muncul, tatkala tim penyidik Kejari meminta datang dokter RSUD Ibnu Sinan memeriksanya, di antaranya dr Rusdy, dr Afita dan dr Irma. “Kondisi Pak Kadinkes (dr Nurul Dholam, red) sehat. Mohon nanti minta penjelasan penyidik saja,” kata dr Rusdy kepada wartawan.
Benar saja, tepat pukul 11.00 WIB, dr Nurul Dholam keluar ruang Sekai Pidsus memakai rompi orange. Dia diapit staf Kejari untuk dibawa mobil tahanan dan menuju ke Rutan Banjarsari Cerme, sekitar 4 kilometer.
Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika menyatakan, keputusan menahan tersangka diambil, karena dikhawatirkan ada niatan menghalangi pemeriksaan. Juga untuk mengantisipasi agar tersangka tidak kabur. “Beberapa kali kami periksa alasannya sakit. Makanya, kalau ditahan, demi memperlancar pemeriksaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 11 poin E dan F UU 31/1999 yang diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman 4 sampai 20 tahun dengan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Dholam datang ke Kejari Gresik, Jalan Raya Pertama Perum Bunder Asri sekitar pukul 8.30 WIB. Pejabat yang sudah ditetapkan tersangka awal pekan itu masuk ke ruang Kasi Pindus, Andrie Dwi Subianto.
Satu jam kemudian, datang pengacara tersangka. Ada empat orang yaitu; Suhartanto, M Nashichin, Prihatin Effendi dan Hari Purwanto. Mereka dari Gresik Lawyers Association (GLA).
Tanda-tanda tersangka bakal ditahan muncul, tatkala tim penyidik Kejari meminta datang dokter RSUD Ibnu Sinan memeriksanya, di antaranya dr Rusdy, dr Afita dan dr Irma. “Kondisi Pak Kadinkes (dr Nurul Dholam, red) sehat. Mohon nanti minta penjelasan penyidik saja,” kata dr Rusdy kepada wartawan.
Benar saja, tepat pukul 11.00 WIB, dr Nurul Dholam keluar ruang Sekai Pidsus memakai rompi orange. Dia diapit staf Kejari untuk dibawa mobil tahanan dan menuju ke Rutan Banjarsari Cerme, sekitar 4 kilometer.
Kepala Kejari Gresik Pandoe Pramoe Kartika menyatakan, keputusan menahan tersangka diambil, karena dikhawatirkan ada niatan menghalangi pemeriksaan. Juga untuk mengantisipasi agar tersangka tidak kabur. “Beberapa kali kami periksa alasannya sakit. Makanya, kalau ditahan, demi memperlancar pemeriksaan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 2, 3 dan Pasal 11 poin E dan F UU 31/1999 yang diubah UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman 4 sampai 20 tahun dengan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
(wib)