Wagub DIY Pakualam X Dilaporkan ke KPK

Kamis, 30 Agustus 2018 - 16:12 WIB
Wagub DIY Pakualam X...
Wagub DIY Pakualam X Dilaporkan ke KPK
A A A
YOGYAKARTA - Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) KGPAA Paku Alam (PA) X dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini buntut dari pencairan dana ganti rugi tanah bandara Kulonprogo senilai Rp701 miliar. Dana yang semula dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Wates dicairkan secara diam-diam dan diduga diterima PA X.

“Pencairan itu seharusnya belum bisa dilakukan karena masih ada perkara di PN terkait kasus ini yang belum selesai. Kami akan laporkan hal ini ke KPK,” terang Muh Iqbal, penasehat hukum Suwarsi dkk, Kamis (30/8/2019) di Yogyakarta.

Iqbal menjelaskan, dana ganti rugi itu dicairkan pada 5 Juli 2018 lalu. Padahal, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3/2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Rugi di PN dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dana itu baru bisa dicairkan jika perkara terkait kasus itu sudah ada putusan inkrah.

“Padahal masih ada kasus di PN Wates dan perkara di PN Yogya,” terang Ikbal.

Sejauh ini pihak Suwarsi sudah mengajukan surat untuk meminta kejelasan terkait pencairan ini ke PNS Wates. Namun, surat tersebut belum dibalas.
Dari keterangan Humas PN Wates, mereka beralasan bahwa pencairan ini didasarkan atas utusan 195 di PN Wates yang dianggap sudah inkrah.
Padahal dalam putusan No 195 di PN Wates ini hanya menyebut bawah PN Wates tidak berwenang menyidangkan kasus gugatan Suwarsi dkk karena alamat tergugat KGPAA Paku Alam berada di Yogya.

“Nah, dari putusan itu kami mengajukan gugatan ke PN Yogya. Sampai saat ini kasusnya belum selesai. Bahkan tanggal 1 Juli dan 7 Juli kami juga bersidang. Pihak PA juga hadir, namun diam-diam tanggal 5 saat perkara masih berjalan mereka mencairkan dana itu. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Penasehat hukum Suwarsi yang lain, Bambang Hadi Supriyatno menyebut PN Wates ceroboh telah mencairkan dana ganti rugi, padahal masih dalam sengketa perkara di pengadilan. Untuk itu pihaknya akan segera melaporkan PN Wates ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan KPK. Selain PN Wates, Bambang kembali menegaskan bahawa pihak penerima dana ganti rugi yakni Paku Alam X juga akan turut dilaporkan.

Seperti diketahui, status tanah PAG di lahan bandara ini masih dalam sengketa pengadilan. Suwarsi CS menggugat status kepemilikan lahan tersebut. Menurut mereka, lahan tersebut milik ahli waris Raja Surakarta PB X.

Suwarsi mengaku anak dari Waluyo alias Pembayun alias Sekar Kedhaton anak tunggal PB X dengan GKR Emas. Dalam gugatannya Suwarsi menunjukkan eigendom (sertifikat hak milik) nomor 674 atas nama Moersoerdarinah nama lain dari GKR Mas. Eigendom itu diterbitkan kantor Notaris Hendrik Radien di Yogyakarta pada 19 Mei 1916.

PN Yogyakarta dalam putusan No 102/PDT.G/2017/PN.Yyk menolak gugatan Suwarsi. Meski demikian Suwarsi CS langsung langsung mengajukan banding. Banding ini juga telah didaftarkan di PN. Selain menolak gugatan Suwarsi, PN Yogya juga menolak gugatan rekovensi yang diajukan KGPAA Paku Alam X.

Dalam gugatan rekonvensi itu Paku Alam X meminta jika gugatan Suwarsi CS ditolak, maka hakim diminta mengabulkan permohonan agar dana ganti rugi tanah bandara bisa dicairkan kepada mereka. Namun hakim berpandagan lain, gugatan rekovensi ini juga ditolak.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1043 seconds (0.1#10.140)