Uang Rp25 Miliar Menguap, Direktur Bank Salatiga Ditetapkan Sebagai Tersangka
A
A
A
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga menetapkan Direktur PD BPR Bank Salatiga berinisial MHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, Rabu 29 Agustus 2018. Akibat perbuatannya tersebut uang sejumlah nasabah dengan nilai total mencapai Rp25 miliar menguap.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Salatiga menemukan tiga alat bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang di bank milik Pemkot Salatiga tersebut. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga Nizar Febriansyah menjelaskan, alat bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen, keterangan saksi, dan petunjuk lain yang menguatkan penetapan tersangka.
“Sebelumnya MHS adalah saksi dan sudah kami mintai keterangan. MHS akan kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka besok Jumat, 31 Agustus 2018,” terangnya, Kamis (30/8/2018).
Sekadar informasi, kasus ini menjadi fokus Kejari karena terkait aset investasi milik Pemkot Salatiga, termasuk dana dari masyarakat yang disimpan di Bank Salatiga. Kasus itu makin mencuat karena sejumlah nasabah merasa tertipu dengan bilyet deposito palsu sehingga tidak bisa mencairkan uangnya.
Kasi Intel Kejari Salatiga Subhan Gunawan mengatakan, dalam penyelidikan terungkap ada indikasi kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Dalam pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kami akan meminta audit dari ahli,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bank Salatiga MHS saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan penetapan tersangka ini. Sebab, kasus ini masuk kategori korupsi dan dirinya tidak terlibat sama sekali.
“Saya tidak melakukan korupsi dan tidak menggunakan uang itu. Saya juga tidak membantu aksi itu, justru saya jadi korban, tanda tangan dipalsukan. Jadi dasarnya apa kok bisa saya jadi tersangka," ucapnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Salatiga menemukan tiga alat bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang di bank milik Pemkot Salatiga tersebut. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Salatiga Nizar Febriansyah menjelaskan, alat bukti tersebut di antaranya dokumen-dokumen, keterangan saksi, dan petunjuk lain yang menguatkan penetapan tersangka.
“Sebelumnya MHS adalah saksi dan sudah kami mintai keterangan. MHS akan kami panggil untuk diperiksa sebagai tersangka besok Jumat, 31 Agustus 2018,” terangnya, Kamis (30/8/2018).
Sekadar informasi, kasus ini menjadi fokus Kejari karena terkait aset investasi milik Pemkot Salatiga, termasuk dana dari masyarakat yang disimpan di Bank Salatiga. Kasus itu makin mencuat karena sejumlah nasabah merasa tertipu dengan bilyet deposito palsu sehingga tidak bisa mencairkan uangnya.
Kasi Intel Kejari Salatiga Subhan Gunawan mengatakan, dalam penyelidikan terungkap ada indikasi kerugian negara sebesar Rp25 miliar. Dalam pemeriksaan selanjutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. “Kami akan meminta audit dari ahli,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Bank Salatiga MHS saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan penetapan tersangka ini. Sebab, kasus ini masuk kategori korupsi dan dirinya tidak terlibat sama sekali.
“Saya tidak melakukan korupsi dan tidak menggunakan uang itu. Saya juga tidak membantu aksi itu, justru saya jadi korban, tanda tangan dipalsukan. Jadi dasarnya apa kok bisa saya jadi tersangka," ucapnya.
(wib)