Kakek 76 Tahun Isi Waktu dengan Merakit Senpi Secara Ilegal

Rabu, 29 Agustus 2018 - 23:40 WIB
Kakek 76 Tahun Isi Waktu...
Kakek 76 Tahun Isi Waktu dengan Merakit Senpi Secara Ilegal
A A A
EMPAT LAWANG - Usia boleh lanjut, namun kemampuan dan keterampilannya semakin oke. Namun sayang, keahlian itu digunakan dengan cara yang tidak benar sehingga harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Itulah yang terjadi dengan Ujang Basri, seorang kakek yang telah berusia 76 tahun. Warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang, Sumsel ini diamankan ke Polres Empat Lawang atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) beserta sejumlah peluru aktif dan juga diduga merakit.

Sebelumnya, kakek Ujang sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama di tahun 2006 lalu dan menjalani masa kurungan penjara selama 1,5 tahun.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan mengatakan, penangkapan pelaku pembuat Senpira berdasarkan informasi dari warga yang ditindaklanjuti tim buru sergap. Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan bersama pemiliknya ke Mapolres Empat Lawang.

"Pelaku kita amankan Selasa (28/8/18) siang di rumahnya. Barang bukti yang kita dapatkan yaitu 1 pucuk senpira jenis kecepek laras pendek, 1 butir amunisi FN, 2 butir proyektil, 2 buah wadah mesiu beserta isinya, 1 amunisi kaliber 38 mm, 1 buah selongsong amunisi kaliber 5.56mm, dan 8 butir amunisi kaliber 5,56mm, serta alat alat pelaku merakit," ujar Kapolres, Rabu (29/8/2018).

Kakek Ujang kesehariannya juga menjual jasa membetulkan payung, kipas angin dan sebagainya. Namun, dengan alasan pendapatannya belum mencukupi, Kakek Ujang menerima pesanan membuat senpira dengan bahan yang disediakan pemesan.

Untuk senpira panjang, kakek Ujang mendapatkan imbalan Rp300.000 dan sedikit lebih mahal untuk laras pendek. “Saya merakit sejak 1980. Awalnya untuk menjaga kebun dari hama seperti babi hutan dan monyet. Tapi lama kelamaan ada orang yang mau minta buatkan juga dengan memberikan upah," katanya.

Dengan tindakannya ini, kakek Ujang diancam pidana hukuman 12 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6563 seconds (0.1#10.140)