Kakek 76 Tahun Isi Waktu dengan Merakit Senpi Secara Ilegal

Rabu, 29 Agustus 2018 - 23:40 WIB
Kakek 76 Tahun Isi Waktu...
Kakek 76 Tahun Isi Waktu dengan Merakit Senpi Secara Ilegal
A A A
EMPAT LAWANG - Usia boleh lanjut, namun kemampuan dan keterampilannya semakin oke. Namun sayang, keahlian itu digunakan dengan cara yang tidak benar sehingga harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Itulah yang terjadi dengan Ujang Basri, seorang kakek yang telah berusia 76 tahun. Warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang, Sumsel ini diamankan ke Polres Empat Lawang atas kepemilikan senjata api rakitan (senpira) beserta sejumlah peluru aktif dan juga diduga merakit.

Sebelumnya, kakek Ujang sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama di tahun 2006 lalu dan menjalani masa kurungan penjara selama 1,5 tahun.

Kapolres Empat Lawang AKBP Agus Setyawan mengatakan, penangkapan pelaku pembuat Senpira berdasarkan informasi dari warga yang ditindaklanjuti tim buru sergap. Dari rumah pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan bersama pemiliknya ke Mapolres Empat Lawang.

"Pelaku kita amankan Selasa (28/8/18) siang di rumahnya. Barang bukti yang kita dapatkan yaitu 1 pucuk senpira jenis kecepek laras pendek, 1 butir amunisi FN, 2 butir proyektil, 2 buah wadah mesiu beserta isinya, 1 amunisi kaliber 38 mm, 1 buah selongsong amunisi kaliber 5.56mm, dan 8 butir amunisi kaliber 5,56mm, serta alat alat pelaku merakit," ujar Kapolres, Rabu (29/8/2018).

Kakek Ujang kesehariannya juga menjual jasa membetulkan payung, kipas angin dan sebagainya. Namun, dengan alasan pendapatannya belum mencukupi, Kakek Ujang menerima pesanan membuat senpira dengan bahan yang disediakan pemesan.

Untuk senpira panjang, kakek Ujang mendapatkan imbalan Rp300.000 dan sedikit lebih mahal untuk laras pendek. “Saya merakit sejak 1980. Awalnya untuk menjaga kebun dari hama seperti babi hutan dan monyet. Tapi lama kelamaan ada orang yang mau minta buatkan juga dengan memberikan upah," katanya.

Dengan tindakannya ini, kakek Ujang diancam pidana hukuman 12 tahun hingga seumur hidup kurungan penjara, sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.
(thm)
Berita Terkait
Propam Gelar Pemeriksaan...
Propam Gelar Pemeriksaan Senjata Api Polisi di Polres Tegal
Pemusnahan 432 Puncuk...
Pemusnahan 432 Puncuk Senjata Api Rakitan Hasil Operasi Senpi di Sumsel
Polda Sumsel Musnahkan...
Polda Sumsel Musnahkan 532 Senjata Api Rakitan Laras Panjang dan Pendek
Jadi Perakit Senjata...
Jadi Perakit Senjata Api Sejak 2014 Tahun, Sabtudin Baru Ditangkap
Rakit Senpi Ilegal,...
Rakit Senpi Ilegal, Guru SMP Swasta di Malang Diamankan Polda Jatim
Kesal Selalu Campuri...
Kesal Selalu Campuri Urusan Rumah Tangganya, Menantu Letuskan Senpi ke Mertua
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
2 jam yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
3 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
3 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
6 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
7 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
8 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved