Bea Cukai Banda Aceh Sosialisasikan Aturan Cukai Terbaru untuk Vape

Rabu, 29 Agustus 2018 - 19:01 WIB
Bea Cukai Banda Aceh...
Bea Cukai Banda Aceh Sosialisasikan Aturan Cukai Terbaru untuk Vape
A A A
BANDA ACEH - Pemerintah melalui Bea Cukai telah memberlakukan penetapan tarif cukai untuk vape sebesar 57%. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 146/PMK.04/2017, cukai terhadap vape mulai diberlakukan tanggal 1 Juli 2018.

Namun dalam pelaksanannya, Bea Cukai memberikan kelonggaran bagi para pengusaha di bidang vape dimana penetapannya direlaksasi hingga 1 Oktober 2018.

Untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada para pengguna jasa, Bea Cukai Banda Aceh mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan pengenaan tarif cukai pada vape yang merupakan bagian dari HPTL.

"Pastinya di pasaran sudah beredar vape, kita tak bisa per tanggal 1 Juli 2018 itu harus jalan kita berikan kesempatan pelaku usaha sampai 1 Oktober 2018, untuk mengikuti ketentuan pelekatan pita cukai pada produk vape yang beredar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh Bambang Lusanto.

"Tentunya kami rasa ini waktu yang cukup bagi produsen untuk memenuhi ketentuan perizinan dan pemenuhan ketentuan cukai atas produknya dan juga waktu yang cukup bagi toko vape melakukan penyesuaian atas produk yang dijual," tambah Bambang.

Setelah berlakunya ketentuan cukai HPTL ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pelaku usaha vape yang memproduksi/menjual vape. "Pengusaha yang telah mendaftarkan diri nantinya akan wajib menggunakan pita cukai, setelah itu mereka harus pesan pita cukai dan melekati pada produknya, jadi nanti pengguna vape itu beli cairan vape dalam kemasan yang ada pita cukainya," sebut Bambang.

Bambang menyebutkan, dari sosialisasi ini diharapkan pelaku usaha memiliki pandangan 'legal itu mudah' sehingga muncul UKM Kreatif sebagai produsen vape atau pun toko vape yang legal.
(nag)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
45 menit yang lalu
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
1 jam yang lalu
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
1 jam yang lalu
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
1 jam yang lalu
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
1 jam yang lalu
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
2 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved