Bandar Sabu Sembunyikan Barang Bukti di Mobil Mainan
A
A
A
SERANG - Polres Serang membekuk bandar sabu berisinal YG (41) warga Lampung Tengah, disebuah kontrakan di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, YG merupakan seorang resedivis yang kerap mengedarkan sabu ke wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Saat penangkapan, YG menyemebunyikan sabu seberat 11.67 gram di dalam bok mobil mainan. Sabu tersebut, belum sempat diedarkan. "Narkotika jenis sabu di dalam mobil mainan warna hitam, disimpan dalam box kacamaya yang di akui milik tersangka di dalam kontrakan," kata Kapolres, Selasa (28/8/2018).
Menurut keterangan tersangka, Sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar di Jakarta berinisal AB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. "Sudah tiga kali YG ini mendapatkan barang dari AB," ujarnya.
"Pelaku mendpatkan keuntunan satu paket kecil Rp25 ribu, satu paket sedang Rp50 ribu dan Mendapatkan bagian sebanyak 2 paket kecil dari sebanyak 10 gram yang diedarkan untuk di pakai sendiri," tambahnya
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sabu sebarat 11.67 gram yang sudah dibungkus dalam pelastik kecil siap edar, mobil mainan, handphone dan timbangan elektrik. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2 ) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, YG merupakan seorang resedivis yang kerap mengedarkan sabu ke wilayah Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Saat penangkapan, YG menyemebunyikan sabu seberat 11.67 gram di dalam bok mobil mainan. Sabu tersebut, belum sempat diedarkan. "Narkotika jenis sabu di dalam mobil mainan warna hitam, disimpan dalam box kacamaya yang di akui milik tersangka di dalam kontrakan," kata Kapolres, Selasa (28/8/2018).
Menurut keterangan tersangka, Sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar di Jakarta berinisal AB yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang. "Sudah tiga kali YG ini mendapatkan barang dari AB," ujarnya.
"Pelaku mendpatkan keuntunan satu paket kecil Rp25 ribu, satu paket sedang Rp50 ribu dan Mendapatkan bagian sebanyak 2 paket kecil dari sebanyak 10 gram yang diedarkan untuk di pakai sendiri," tambahnya
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa sabu sebarat 11.67 gram yang sudah dibungkus dalam pelastik kecil siap edar, mobil mainan, handphone dan timbangan elektrik. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2 ) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nag)