Terima Suap, Hakim Cantik PN Tangerang Divonis Lima Tahun Penjara

Selasa, 28 Agustus 2018 - 14:25 WIB
Terima Suap, Hakim Cantik...
Terima Suap, Hakim Cantik PN Tangerang Divonis Lima Tahun Penjara
A A A
SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis hakim cantik Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara.

Sedangkan panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika, dituntut 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider satu bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Mardison menyatakan bahwa keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

Keduanya tebukti melanggar Pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tebtang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 (1) KUHPidana.

Ada pun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu mereka tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri berusaha mempengaruhi terdakwa yang lain, dengan cara melakukan pertemuan di Rutan dan meminta terdakwa yang lain, agar keterangannya bisa sinkron.

"Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kasalahan," ujar Mardison dihadapan kedua terdakwa, Selasa (28/8/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang derikan Jaksa KPK, dimana Wahyu Widya dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsder 4 bulan. Sedang Tuti Atika Atika dituntut 6 tahun dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya pikir-pikir. Jaksa KPK yang hadir Wawan Yunarto pun pikir-pikir.
(nag)
Berita Terkait
Kasus Suap, KPK Tahan...
Kasus Suap, KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut
Kasus Suap RAPBD, KPK...
Kasus Suap RAPBD, KPK Tahan Tiga Mantan Pimpinan DPRD Jambi
Kasus Suap Ketok Palu...
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
Kasus Suap APBD, KPK...
Kasus Suap APBD, KPK Tahan 3 Eks Anggota DPRD Provinsi Jambi
Kasus Suap Ketok Palu...
Kasus Suap Ketok Palu RAPBD, KPK Jebloskan 6 Anggota DPRD Jambi ke Lapas
KPK Tahan Mantan Anggota...
KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Penerima Suap
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
58 menit yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
3 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
3 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
4 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
4 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved