Meski Haram, Dinkes Kobar Imbau Orangtua Beri Vaksin MR untuk Anaknya

Selasa, 28 Agustus 2018 - 09:25 WIB
Meski Haram, Dinkes...
Meski Haram, Dinkes Kobar Imbau Orangtua Beri Vaksin MR untuk Anaknya
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa vaksin measles rubella (MR) mengandung unsur babi. Namun, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 33/2018 yang menyatakan penggunaan vaksin MR saat ini dibolehkan atau mubah karena alasan kedaruratan sepanjang belum adanya vaksin MR yang halal.

“Sejak awal disosialisasikan, vaksin MR untuk Kabupaten Kotawaringin Barat tetap dilaksanakan karena itu memang instruksi dari kementerian untuk meningkatkan derajat kesehatan anak-anak. Masalah halal haramnya itu merupakan ranah MUI. Kita tetap profesional, karena sudah ada kesepakatan MUI bahwa vaksin MR itu mubah atau diperbolehkan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dwi Ratna Soeryandari, di ruang kerjanya, Selasa (28/8/2018).

Dia menegaskan, meski MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin MR, Dinas Kesehatan Kobar akan tetap menjalankan program imunisasi vaksin MR tanpa ada paksaan. Disamping melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pentingnya vaksin tersebut. Saat ini, puskesmas di Kobar masih melakukan kegiatan pemberian imunisasi MR.

“Memang ada penolakan dari sebagian orangtua, tapi yang jelas kami menjalankannya secara profesional, tanpa paksaan. Kami terus melakukan pendekatan kepada masyarakat. Apabila ada masyarakat yang menginginkan imunisasi MR, puskesmas akan melayani,” katanya.

Sementara itu, orangtua murid di Sekolah Alam Bina Insan Pangkalan Bun, Sigit mengaku menolak putranya yang duduk di kelas 3A untuk diberi vaksin MR. “Pagi ini di sekolah anak saya ada pemberian vaksin MR. Saya menolak, dari total 19 murid cuma 3 yang orangtuanya mau anaknya diberi vaksin. Saya bismillah saja, semoga anak saya tetap sehat sampai dewasa meski tidak suntik vaksin MR,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8592 seconds (0.1#10.140)