Penjelasan Pemkot Kotamobagu Terkait Tenaga Kontrak yang Dirumahkan

Senin, 27 Agustus 2018 - 21:17 WIB
Penjelasan Pemkot Kotamobagu...
Penjelasan Pemkot Kotamobagu Terkait Tenaga Kontrak yang Dirumahkan
A A A
KOTAMOBAGU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Adnan Masinae angkat bicara soal dirumahkannya guru kontrak di Kotamobagu. Dia menegaskan terkait dirumahkannya ribuan tenaga kontrak yakni bertujuan untuk dilakukan evaluasi.

“Tujuannya untuk pelayanan terhadap masyarakat. Akan kita lihat kinerja ASN setelah pengurangan tenaga kontrak,” kata Masinae, Senin (27/8/2018).

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan merumahkan ribuan tenaga kontrak yang mengabdi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti tenaga administrasi, Satpol PP dan tak terkecuali guru kontrak.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 005/SETDA-KK/199/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Adnan Masinae tersebut, ada beberapa tenaga kontrak yang tetap bekerja seperti biasa pada 1 September mendatang yakni meliputi tenaga kesehatan, petugas kebersihan, damkar, sopir, Patwal Dishub, Sespri, tenaga ahli Kominfo, securiti, tenaga teknis bagian umum dan honorer kategori dua (K2). Mereka hanya akan dievaluasi oleh kepala SKPD masing-masing tempat mereka bekerja.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, pengurangan tenaga kontrak untuk mengukur kinerja PNS/ASN.

“Apakah pekerjaan di setiap SKPD bisa maksimal oleh PNS atau tidak. Jika sudah terpenuhi tentu kebutuhan personil sudah cukup. Tapi jika tidak maksimal, kita lihat apa kebutuhan tenaga kontrak disitu,” ujar Sahaya.

“Khusus guru kontrak, pascadirumahkan segera ada proses selanjutnya. Mendata kembali kebutuhan guru yang benar-benar dibutuhkan. Seleksi atau pengisian guru yang dibutuhkan langsung dilakukan agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Pemprov Jabar Serahkan...
Pemprov Jabar Serahkan 5.700 SK PPPK Guru SMA, SMK dan SLB
Pertanyakan Status Guru...
Pertanyakan Status Guru Kontrak, Guru Honorer Minta Tak Ada Diskriminasi
Kemendikbud Buka Lowongan...
Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Persyaratannya
Mimpi Guru Honorer Masih...
Mimpi Guru Honorer Masih Tertunda
Darurat Tenaga Pengajar,...
Darurat Tenaga Pengajar, Guru Honorer Minta Pemerintah Serius Mengatasi
Digaji Rp10.000 Per...
Digaji Rp10.000 Per Bulan, Guru Honorer di Aceh Tengah Tetap Senyum Jalankan Tugas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
6 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
8 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
8 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved