Penjelasan Pemkot Kotamobagu Terkait Tenaga Kontrak yang Dirumahkan

Senin, 27 Agustus 2018 - 21:17 WIB
Penjelasan Pemkot Kotamobagu...
Penjelasan Pemkot Kotamobagu Terkait Tenaga Kontrak yang Dirumahkan
A A A
KOTAMOBAGU - Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Adnan Masinae angkat bicara soal dirumahkannya guru kontrak di Kotamobagu. Dia menegaskan terkait dirumahkannya ribuan tenaga kontrak yakni bertujuan untuk dilakukan evaluasi.

“Tujuannya untuk pelayanan terhadap masyarakat. Akan kita lihat kinerja ASN setelah pengurangan tenaga kontrak,” kata Masinae, Senin (27/8/2018).

Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan merumahkan ribuan tenaga kontrak yang mengabdi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti tenaga administrasi, Satpol PP dan tak terkecuali guru kontrak.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 005/SETDA-KK/199/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Adnan Masinae tersebut, ada beberapa tenaga kontrak yang tetap bekerja seperti biasa pada 1 September mendatang yakni meliputi tenaga kesehatan, petugas kebersihan, damkar, sopir, Patwal Dishub, Sespri, tenaga ahli Kominfo, securiti, tenaga teknis bagian umum dan honorer kategori dua (K2). Mereka hanya akan dievaluasi oleh kepala SKPD masing-masing tempat mereka bekerja.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, pengurangan tenaga kontrak untuk mengukur kinerja PNS/ASN.

“Apakah pekerjaan di setiap SKPD bisa maksimal oleh PNS atau tidak. Jika sudah terpenuhi tentu kebutuhan personil sudah cukup. Tapi jika tidak maksimal, kita lihat apa kebutuhan tenaga kontrak disitu,” ujar Sahaya.

“Khusus guru kontrak, pascadirumahkan segera ada proses selanjutnya. Mendata kembali kebutuhan guru yang benar-benar dibutuhkan. Seleksi atau pengisian guru yang dibutuhkan langsung dilakukan agar proses belajar mengajar bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3426 seconds (0.1#10.140)