Tak Selidiki Dugaan Penyelewengan Gedung Laga Satria Kinerja Kejari Disoal
A
A
A
BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengaku belum menyelidiki kasus dugaan penyelewengan proyek Gedung Laga Satria dan Gedung Laga Tangkas tahun anggaran 2017 di Kompleks Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. Hal ini bertentangan dengan apa yang disampaikan Kuasa Hukum PT Prambanan Dwipaka yang menyebutkan kliennya telah memberikan keterangan kepada pihak kejaksaan terkait proyek tahun anggaran 2017. (Baca: Kontraktor Proyek Laga Tangkas dan Satria Dimintai Keterangan Jaksa?)
Eko Setia Budi staf Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Bogor mengatakan, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten belum menyelidiki kasus kasus dugaan penyelewengan proyek Gedung Laga Satria dan Gedung Laga Tangkas tahun anggaran 2017.
"Setelah saya cek baik bagian Intelijen maupun Pidsus belum melakukan pengumpulan bahan data soal proyek Gedung Laga Tangkas dan Laga Satria apalagi melakukan penyelidikan," kata Eko kepada SINDOnews, Senin (27/8/2018).
Menurut Eko, silahkan tanyakan kepada yang bersangkutan (pihak PT PD) kalau memang telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
"Yang jelas kita (Kejari) belum menyelidiki kasus ini karena belum mendapat laporan resmi terkait adanya dugaan penyelewengan kasus tersebut. Jika memiliki bukti yang A1 silahkan dilaporkan ke bagian Intelijen maupun Pidsus Kejari Kabupaten Bogor tentunya akan kita tindaklanjuti," timpal Eko.
Sementara itu, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyayangkan sikap pasif yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor dalam menyikapi kasus dugaan penyelewengan Laga Tangkas dan Laga Satria.
"Seharusnya aparat penegak hukum seperti Kejari Kabupaten Bogor pro aktif mengusut adanya dugaan penyelewengan tersebut. Apalagi dari awal proyek tersebut dimulai sudah ada dugaan kejanggalan. Karena hanya untuk konstruksi anggaran yang dihabiskan mencapai Rp77,4 miliar lebih," kata Jajang.
Karenanya pihaknya mempertanyakan kinerja yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor terkait hal tersebut.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Kabupaten Bogor Paulus Butar-Butar. Menurut Paulus, seharusnya Kejari pro aktif mengusut dugaan penyelewengan kasus tersebut.
"Kita jadi bertanya tanya kenapa Kejari tidak menyelidiki kasus tersebut. Tentunya agar kasusnya menjadi terang benderang, harus segera dilakukan penyelidikan dan hasilnya harus transparan ke publik di Kabupaten Bogor," ujar Paulus.
Sementara itu Juanda Kuasa Hukum PT Prambanan Dwipaka mengatakan, untuk persoalan mengenai proyek Gedung Laga Tangkas dan Satria tahun anggaran 2017 tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat jawaban dari Yusuf Sadeli selaku PPK proyek tersebut.
Eko Setia Budi staf Bidang Intelijen Kejari Kabupaten Bogor mengatakan, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten belum menyelidiki kasus kasus dugaan penyelewengan proyek Gedung Laga Satria dan Gedung Laga Tangkas tahun anggaran 2017.
"Setelah saya cek baik bagian Intelijen maupun Pidsus belum melakukan pengumpulan bahan data soal proyek Gedung Laga Tangkas dan Laga Satria apalagi melakukan penyelidikan," kata Eko kepada SINDOnews, Senin (27/8/2018).
Menurut Eko, silahkan tanyakan kepada yang bersangkutan (pihak PT PD) kalau memang telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan.
"Yang jelas kita (Kejari) belum menyelidiki kasus ini karena belum mendapat laporan resmi terkait adanya dugaan penyelewengan kasus tersebut. Jika memiliki bukti yang A1 silahkan dilaporkan ke bagian Intelijen maupun Pidsus Kejari Kabupaten Bogor tentunya akan kita tindaklanjuti," timpal Eko.
Sementara itu, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman menyayangkan sikap pasif yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor dalam menyikapi kasus dugaan penyelewengan Laga Tangkas dan Laga Satria.
"Seharusnya aparat penegak hukum seperti Kejari Kabupaten Bogor pro aktif mengusut adanya dugaan penyelewengan tersebut. Apalagi dari awal proyek tersebut dimulai sudah ada dugaan kejanggalan. Karena hanya untuk konstruksi anggaran yang dihabiskan mencapai Rp77,4 miliar lebih," kata Jajang.
Karenanya pihaknya mempertanyakan kinerja yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor terkait hal tersebut.
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Kabupaten Bogor Paulus Butar-Butar. Menurut Paulus, seharusnya Kejari pro aktif mengusut dugaan penyelewengan kasus tersebut.
"Kita jadi bertanya tanya kenapa Kejari tidak menyelidiki kasus tersebut. Tentunya agar kasusnya menjadi terang benderang, harus segera dilakukan penyelidikan dan hasilnya harus transparan ke publik di Kabupaten Bogor," ujar Paulus.
Sementara itu Juanda Kuasa Hukum PT Prambanan Dwipaka mengatakan, untuk persoalan mengenai proyek Gedung Laga Tangkas dan Satria tahun anggaran 2017 tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan kontrak dan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan SINDOnews belum mendapat jawaban dari Yusuf Sadeli selaku PPK proyek tersebut.
(sms)