Jual Laptop Palsu 3 Warga China Terancam Dideportasi dari Papua Barat
Senin, 27 Agustus 2018 - 14:45 WIB
Jual Laptop Palsu 3 Warga China Terancam Dideportasi dari Papua Barat
A
A
A
FAKFAK - Tiga orang wanita warga negara China yang menyalahgunakan visa kunjungan untuk berdagang laptop palsu segera dideportasi ke negaranya. Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Sorong, Meilya L Posumah mengatakan, ketiga WNA Asal China tersebut masing-masing, Di Juanmei, Huang Zhumei dan Yan Caixia akan segera dideportasi karena telah melakukan penggunaan visa kunjungan dengan melakukan aktivitas dagang laptop palsu alias abal-abal kepada warga di Kota Fak-Fak, Papua Barat.
“Untuk selanjutnya, ketiga orang tersebut, yakni Xu Juanmei, Huang Zhumei dan Yan Caixia, akan kami lakukan pemeriksaan lebih jauh dan akan kami deportasi ke negaranya, besok akan kami bawa ke Sorong,” jelas Meilya.
Pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan penterjemah, memang diperlukan. Hal ini untuk memperdalam tujuan ketiga wanita tersebut, yang datang jauh-jauh dari Jakarta dengan moda transportasi laut menuju Sorong.
Kasat Intelkam Polres Fak-Fak, Iptu Muhadi, mengatakan, sebelumnya ketiga wanita yang tidak bisa berbahasa Indonesia selain bahasa China tersebut, pada Selasa 21 Agustus sekira pukul 09.00 WIT, diamankan oleh Satuan Intelkam Polres Fakfak, masing-masing di Jalan Mambruk Wagom, Jalan R A Kartini dan di Hotel Fakfak tempat mereka menginap.
Diamankannya ketiga wanita tersebut, atas informasi seorang warga yang merasa tertipu, saat membeli laptop merk Toshiba, yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
“Mereka bertransaksi menggunakan bantuan penterjemahan melalui HP. Dia berbicara, lalu HP menterjemahkan, sehingga pembeli mengerti. Laptop itu dikatakan memiliki spesifikasi core I7 dan ram 8 Gb. Namun seteleh pembeli memeriksa dengan teliti, ternyata spesifikasinya jauh dibawahnya,” jelas Iptu Muhadi.
Dari ketiga wanita tersebut, menurut Muhadi, pihaknya mengamankan 9 laptop, 7 charger laptop, sticker palsu berbagai merk dan beberapa keyboard.
Menurut Muhadi, pihaknya hanya mengamankan saja dan selanjutnya menjadi kewenangan keimigrasian.
“Kalau kami proses secara hukum, bisa dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun dengan beberapa pertimbangan, maka kami serahkan kepada imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ujar Muhadi.
Selanjutnya, Kasat Intelkam meminta kepada pihak hotel maupun penginapan, agar melaporkan jika ada orang asing yang menginap, kepada Satuan Intelkam Polres Fakfak.
“Hal ini untuk mendeteksi dini, sehingga semaksimal mungkin bisa mendeteksi dan menghindari kejadian yang tak diinginkan,” ujar Muhadi.
Saat konferensi pers, salah seorang warga negara China tersebut nampak stress berat. Dia terus menerus menangis, sementara kedua temannya berusaha menenangkannya.
“Untuk selanjutnya, ketiga orang tersebut, yakni Xu Juanmei, Huang Zhumei dan Yan Caixia, akan kami lakukan pemeriksaan lebih jauh dan akan kami deportasi ke negaranya, besok akan kami bawa ke Sorong,” jelas Meilya.
Pemeriksaan lanjutan dengan melibatkan penterjemah, memang diperlukan. Hal ini untuk memperdalam tujuan ketiga wanita tersebut, yang datang jauh-jauh dari Jakarta dengan moda transportasi laut menuju Sorong.
Kasat Intelkam Polres Fak-Fak, Iptu Muhadi, mengatakan, sebelumnya ketiga wanita yang tidak bisa berbahasa Indonesia selain bahasa China tersebut, pada Selasa 21 Agustus sekira pukul 09.00 WIT, diamankan oleh Satuan Intelkam Polres Fakfak, masing-masing di Jalan Mambruk Wagom, Jalan R A Kartini dan di Hotel Fakfak tempat mereka menginap.
Diamankannya ketiga wanita tersebut, atas informasi seorang warga yang merasa tertipu, saat membeli laptop merk Toshiba, yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.
“Mereka bertransaksi menggunakan bantuan penterjemahan melalui HP. Dia berbicara, lalu HP menterjemahkan, sehingga pembeli mengerti. Laptop itu dikatakan memiliki spesifikasi core I7 dan ram 8 Gb. Namun seteleh pembeli memeriksa dengan teliti, ternyata spesifikasinya jauh dibawahnya,” jelas Iptu Muhadi.
Dari ketiga wanita tersebut, menurut Muhadi, pihaknya mengamankan 9 laptop, 7 charger laptop, sticker palsu berbagai merk dan beberapa keyboard.
Menurut Muhadi, pihaknya hanya mengamankan saja dan selanjutnya menjadi kewenangan keimigrasian.
“Kalau kami proses secara hukum, bisa dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun dengan beberapa pertimbangan, maka kami serahkan kepada imigrasi untuk proses lebih lanjut,” ujar Muhadi.
Selanjutnya, Kasat Intelkam meminta kepada pihak hotel maupun penginapan, agar melaporkan jika ada orang asing yang menginap, kepada Satuan Intelkam Polres Fakfak.
“Hal ini untuk mendeteksi dini, sehingga semaksimal mungkin bisa mendeteksi dan menghindari kejadian yang tak diinginkan,” ujar Muhadi.
Saat konferensi pers, salah seorang warga negara China tersebut nampak stress berat. Dia terus menerus menangis, sementara kedua temannya berusaha menenangkannya.
(sms)