Mabuk Bareng, Suami Bacok Pipi dan Tangan Istri
A
A
A
MANADO - Gara-gara mabuk minuman keras (miras), DR alias Deny (21), warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VII, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara tega menganiaya istrinya, AM alias Astri (32).
Peristiwa ini terjadi, Minggu (26/8/2018) pukul 12.30 Wita. Awalnya, Deny dan Astri mengkonsumsi minuman keras jenis captikus bersama. Keduanya bercengkerama dalam keadaan mabuk. Namun di tengah asyik berduaan sambil menikmati miras, Astri mengucapkan sesuatu yang menyinggung suaminya.
Deny yang tersinggung marah. Dia melihat senjata tajam yang tergeletak di pinggir rumah lalu mengambilnya. Dengan senjata tajam jenis parang tersebut Deny membacok pipi sebelah kiri Astri dan tangan kirinya sebanyak 4 kali. Akibatnya korban luka-luka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin mengatakan, anggota Polsek Tikala hanya membutuhkan kurang lebih setengah jam untuk mengamankan pelaku. "Berdasarkan informasi masyarakat, tim dari Polsek Tikala langsung menangkap pelaku penganiayaan di dalam rumah. Sesampai di rumah tersangka dengan tak ada perlawanan pasrah menyerahkan diri," kata Kapolsek, Senin (27/8/2018).
Peristiwa ini terjadi, Minggu (26/8/2018) pukul 12.30 Wita. Awalnya, Deny dan Astri mengkonsumsi minuman keras jenis captikus bersama. Keduanya bercengkerama dalam keadaan mabuk. Namun di tengah asyik berduaan sambil menikmati miras, Astri mengucapkan sesuatu yang menyinggung suaminya.
Deny yang tersinggung marah. Dia melihat senjata tajam yang tergeletak di pinggir rumah lalu mengambilnya. Dengan senjata tajam jenis parang tersebut Deny membacok pipi sebelah kiri Astri dan tangan kirinya sebanyak 4 kali. Akibatnya korban luka-luka dan mengeluarkan banyak darah, sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit.
Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin mengatakan, anggota Polsek Tikala hanya membutuhkan kurang lebih setengah jam untuk mengamankan pelaku. "Berdasarkan informasi masyarakat, tim dari Polsek Tikala langsung menangkap pelaku penganiayaan di dalam rumah. Sesampai di rumah tersangka dengan tak ada perlawanan pasrah menyerahkan diri," kata Kapolsek, Senin (27/8/2018).
(amm)