Tepergok, Spesialis Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga

Minggu, 26 Agustus 2018 - 18:12 WIB
Tepergok, Spesialis...
Tepergok, Spesialis Pencuri Motor Babak Belur Dihajar Warga
A A A
BEKASI - Spesialis pencuri sepeda motor menderita luka lebam di wajah akibat diamuk massa di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 25 Agustus 2018. Tersangka, KH (31), langsung diamankan petugas kepolisian.

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri mengatakan, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di Kampung Rawa Banteng RT01/02, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat. Saat itu, KH tengah mendorong sepeda motor Honda Beat B 4392 FMF milik korban, Abdul Latief (38).

Secara bersamaan, aksi KH terpergok korban yang saat itu sedang menyantap makan siang di sebuah warung tegal (warteg) yang tak jauh dari bengkel. Abdul kemudian berlari sambil berteriak maling menghampiri KH. "Panik karena dikejar, KH menabrak korban," katanya.

Warga yang mendengar dan melihat peristiwa itu kemudian membantu menangkap KH beserta barang bukti sepeda motor korban. Massa yang kesal dengan ulahnya, kemudian memukul wajah KH dengan tangan kosong hingga mengalami luka di bagian bibir dan pipinya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Bibilim menambahkan, tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Cikarang Pusat. Hal itu terungkap berdasarkan pengakuannya, sekaligus barang bukti berupa sebuah kunci berbentuk T.

Menurut dia, kunci berbentuk T biasanya digunakan oleh kawanan pencuri sepeda motor untuk membobol rumah kunci kendaraan korban. "Setelah motor dibobol, tersangka langsung membawa kabur kendaraan korban. Hanya dalam waktu beberapa menit saja, tersangka mampu menguasainya," kata Bibilim.

Kepada polisi, tersangka mengaku sepeda motor curian kerap dijual ke rekannya di daerah Karawang dengan harga bervariasi, tergantung jenis, merk dan tahun produksi kendaraan. Namun biasanya sepeda motor curian dijual sekitar Rp2 juta sampai Rp3,5 juta.

Sejauh ini, kata dia, tersangka diganjar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saja yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. Berbeda bila KH melakukan pencurian dengan kekerasan, dia akan diganjar Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara bisa 10 tahun.
(mhd)
Berita Terkait
Nganggur Terimbas Corona,...
Nganggur Terimbas Corona, Pemuda 25 Tahun Curi Truk di Cilacap
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
2 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
4 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
4 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
5 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
5 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
6 jam yang lalu
Infografis
4 Skenario Timnas Indonesia...
4 Skenario Timnas Indonesia di Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved