Paman Penyekap 2 Balita Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 18:52 WIB
Paman Penyekap 2 Balita Ditetapkan Jadi Tersangka
Paman Penyekap 2 Balita Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
BATAM - Suryanto paman dari Rahman (4) dan Akbar (3) kakak beradik yang disekap di gudang tanpa atap akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyusul hasil pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reskrim Polsek Batuaji terhadap Suryanto dan terhadap dua korban.

"Sudah ditetapkan satu orang tersangka yakni Suryanto, yang merupakan paman korban," kata Kapolsek Batuaji Kompol S Dalimunthe, Sabtu (25/8/2018).

Dijelaskannya bahwa Suryanto diancam dengan Pasal 76 huruf b Jo Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka dikenakan dua Pasal dalam UU No35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Sebelumnya, kedua bocah malang ini ditemukan warga dan Polisi dalam kondisi memprihatinkan di ruang kosong yang merupakan kandang ayam disamping rumah milik Suryanto di Perumahan Central Park, Tanjung Uncang, Batam, Jumat, (24/8/2018).

Pada saat ditemukan, kondisi keduanya penuh lumpur dan mengaku kelaparan. Menurut Dalimunthe, kedua bocah ini disekap dikandang tanpa atap sejak dua tahun lalu. "Sudah dua tahun belakangan keduanya ditempat itu," tandasnya.

Di tempat itu ditemukan piring plastik dan bekas tempurung kelapa. Dimana piring plastik dan tempurung kelapa ini sebagai tempat kedua bocah ini makan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3273 seconds (0.1#10.140)