Jual Obat Aborsi, Bidan Cantik Ditangkap Polisi
A
A
A
MOJOKERTO - Polisi mengamankan seorang bidan yang diketahui menjual obat untuk aborsi. Bidan bernama Nur Saadah Utami Pratiwi (25) ini juga dianggap menjadi penyebab meninggal dunianya bayi temannya.
Penangkapan Utami ini merupakan pengembangan atas kasus aborsi yang dilakukan pasangan CHR dan kekasihnya, Dimas Sabra Listianto yang melakukan persalinan di salah satu vila di Pacet, Mojokerto beberapa waktu lalu.
Janin berumur delapan bulan itu akhirnya lahir dan meninggal dunia saat dibawa ke puksesmas dan ditaruh di dalam jok motor Yamaha Nmax. Si jabang bayi lahir setelah CHR meminum obat aborsi yang dibeli dari Utami beberapa hari sebelumnya.
Tanggal 12 Agutus lalu, CHR dan Dimas mendapatkan obat aborsi yang dikirim Utami dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sehari setelahnya, pasangan kekasih ini menginap di vila Sapto di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Malam harinya, CHR meminum lima butir obat aborsi tersebut dan mengalami kejang perut pagi harinya. Setelah kejang perut, CHR akhirnya melahirkan.
Pasangan ini sempat berniat menyelamatkan bayinya dengan membawa ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Dalam perjalanan menuju puskesmas, bayi ini dibungkus kaos dan diletakkan di dalam jok motor. Tanpa diduga keduanya, bayi yang masih berwarna merah itu akhirnya meninggal dunia. Atas kasus ini, polisi menetapkan CHR dan Dimas sebagai tersangka.
Tak cukup sampai di situ, polisi juga memburu bidan yang mengirimkan obat aborsi itu. Bidan bernama Utami ini dianggap turut serta dalam kasus aborsi yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi.
”Tersangka Dimas yang meminta obat aborsi kepada kepada temannya yang berprofesi sebagai bidan di Sumatera Utara. Obat itu lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Jumat (24/8/2018).
Dari keterangan tersangka bidan yang lulus D3 Akademi Kebidanan tahun 2014 di Gresik ini, obat tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp15.000 per butir. Sementara CHR membeli 5 butir dengan harga Rp500.000.
”Tersangka bidan ini mendapatkan untung Rp400.000 an. Obat itu dibeli tersangka di salah satu apotik di Kabupaten Langkat. Dan memang, obat jenis ini hanya boleh dibeli oleh tenaga medis (bidan),” paparnya.
Akibat perbuatannya, Utami dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsider 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 56 KUHP.
”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp5 miliar,” pungkas Leonardus.
Penangkapan Utami ini merupakan pengembangan atas kasus aborsi yang dilakukan pasangan CHR dan kekasihnya, Dimas Sabra Listianto yang melakukan persalinan di salah satu vila di Pacet, Mojokerto beberapa waktu lalu.
Janin berumur delapan bulan itu akhirnya lahir dan meninggal dunia saat dibawa ke puksesmas dan ditaruh di dalam jok motor Yamaha Nmax. Si jabang bayi lahir setelah CHR meminum obat aborsi yang dibeli dari Utami beberapa hari sebelumnya.
Tanggal 12 Agutus lalu, CHR dan Dimas mendapatkan obat aborsi yang dikirim Utami dari Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sehari setelahnya, pasangan kekasih ini menginap di vila Sapto di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto. Malam harinya, CHR meminum lima butir obat aborsi tersebut dan mengalami kejang perut pagi harinya. Setelah kejang perut, CHR akhirnya melahirkan.
Pasangan ini sempat berniat menyelamatkan bayinya dengan membawa ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Dalam perjalanan menuju puskesmas, bayi ini dibungkus kaos dan diletakkan di dalam jok motor. Tanpa diduga keduanya, bayi yang masih berwarna merah itu akhirnya meninggal dunia. Atas kasus ini, polisi menetapkan CHR dan Dimas sebagai tersangka.
Tak cukup sampai di situ, polisi juga memburu bidan yang mengirimkan obat aborsi itu. Bidan bernama Utami ini dianggap turut serta dalam kasus aborsi yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi.
”Tersangka Dimas yang meminta obat aborsi kepada kepada temannya yang berprofesi sebagai bidan di Sumatera Utara. Obat itu lalu dikirim melalui jasa pengiriman barang,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Jumat (24/8/2018).
Dari keterangan tersangka bidan yang lulus D3 Akademi Kebidanan tahun 2014 di Gresik ini, obat tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp15.000 per butir. Sementara CHR membeli 5 butir dengan harga Rp500.000.
”Tersangka bidan ini mendapatkan untung Rp400.000 an. Obat itu dibeli tersangka di salah satu apotik di Kabupaten Langkat. Dan memang, obat jenis ini hanya boleh dibeli oleh tenaga medis (bidan),” paparnya.
Akibat perbuatannya, Utami dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsider 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 56 KUHP.
”Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp5 miliar,” pungkas Leonardus.
(sms)