Polisi Ungkap Tempat Tinggal Pria yang Melecehkan Jokowi dan Megawati
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Polres Kota Padangsidimpuan, sudah mengidentifikasi keberadaan Muhammad Yusuf Lubis, pemilik akun Facebook (FB) yang diduga melecehkan nama baik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia (Muhammad Yusuf Lubis) menetap dan bertempat tinggal di Bekasi,” ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Kamis (23/8/2018).Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan di antaranya dengan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian itu. “Saksinya nanti dilihat dari awal kejadian di akun FB milik terlapor,” ujarnya. Setelah dianggap lengkap, maka pihak kepolisian akan memanggil Muhammad Yusuf Lubis sebagai terlapor.
Menurut Kapolres, saat ini pihak kepolisian lebih fokus penyelidikan pembuktian laporan dari Taty Ariani Tambunan, yang juga Ketua DPC PDIP Kota Padangsidimpuan.
Seperti diberitakan, Taty Ariani Tambunan mendatangi Polres Padangsidimpuan guna melaporkan dugaan pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Taty datang ke kantor polisi didampingi Sekretaris DPC PDIP Padangsidimpuan, Rudi Hartono, dan Ali Hotma Tau Hasibuan.Mereka melaporkan pemilik akun FB atas nama Muhammad Yusuf Lubis. Dalam FB itu, pemilik memposting gambar Megawati menggendong Presiden Jokowi dengan kain gendongan. Dalam gambar itu terlihat Jokowi memakai baju warna merah berlambangkan partai.
Laporan itu sesuai dengan STPL Nomor: LP/309/VIII/2018/SU/PSP. ”Saya datang ke Mapolres Sidimpuan ini untuk melaporkan warga atas nama Muhammad Yusuf Lubis, karena diduga melecehkan ketua umum kami (Megawati) dan Pak Jokowi sebagai Presiden RI,” ujar Taty kepada wartawan di Mapolres Kota Padangsidimpuan. (Baca Juga: Jokowi dan Megawati Dilecehkan, Ketua DPRD Sidimpuan Lapor Polisi)
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia (Muhammad Yusuf Lubis) menetap dan bertempat tinggal di Bekasi,” ujar Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, Kamis (23/8/2018).Pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan di antaranya dengan memanggil sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kejadian itu. “Saksinya nanti dilihat dari awal kejadian di akun FB milik terlapor,” ujarnya. Setelah dianggap lengkap, maka pihak kepolisian akan memanggil Muhammad Yusuf Lubis sebagai terlapor.
Menurut Kapolres, saat ini pihak kepolisian lebih fokus penyelidikan pembuktian laporan dari Taty Ariani Tambunan, yang juga Ketua DPC PDIP Kota Padangsidimpuan.
Seperti diberitakan, Taty Ariani Tambunan mendatangi Polres Padangsidimpuan guna melaporkan dugaan pelecehan terhadap Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Taty datang ke kantor polisi didampingi Sekretaris DPC PDIP Padangsidimpuan, Rudi Hartono, dan Ali Hotma Tau Hasibuan.Mereka melaporkan pemilik akun FB atas nama Muhammad Yusuf Lubis. Dalam FB itu, pemilik memposting gambar Megawati menggendong Presiden Jokowi dengan kain gendongan. Dalam gambar itu terlihat Jokowi memakai baju warna merah berlambangkan partai.
Laporan itu sesuai dengan STPL Nomor: LP/309/VIII/2018/SU/PSP. ”Saya datang ke Mapolres Sidimpuan ini untuk melaporkan warga atas nama Muhammad Yusuf Lubis, karena diduga melecehkan ketua umum kami (Megawati) dan Pak Jokowi sebagai Presiden RI,” ujar Taty kepada wartawan di Mapolres Kota Padangsidimpuan. (Baca Juga: Jokowi dan Megawati Dilecehkan, Ketua DPRD Sidimpuan Lapor Polisi)
(rhs)