Musala 'Disulap' Jadi Lapak, Pedagang Pasar Legi Protes
A
A
A
MOJOKERTO - Pedagang Pasar Legi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto memrotes pembongkaran musala di areal pasar. Protes itu menyusul dialihfungsikannya tempat ibadah ini menjadi lapak pedagang.
Dalam beberapa hari ini, pedagang mengajukan protes dengan membubuhkan sejumlah tandatangan penolakan. Penolakan tertulis ini ditujukan kepada pihak pengelola pasar yang dianggap mengabaikan aspirasi pedagang.
Sebelum dilakukan pembongkaran, protes sudah diajukan pedagang. Sayangnya, protes itu tak digubris.
Kemarahan pedagang memuncak lantaran diketahui, bangunan musala tersebut ternyata dialihfungsikan sebagai lapak baru untuk salah satu pedagang. Pedagang menilai, aksi yang dilakukan Plt Kepala Pasar Legi Mojosari ini sebagai tindakan yang tak berdasar dan merugikan pedagang. "Kita sudah protes, tapi tetap saja dibongkar," ujar RD, salah satu pedagang.
Tindakan Plt Kepala Pasar Legi ini, tambah RD, juga terkesan menguntungkan salah satu pedagang yang akan menempati bangunan eks musala ini menjadi lapak.
Pedagang menuntut agar musala ini kembali dibangun. "Alasannya ada pedagang yang butuh lapak. Tapi kenapa mengorbankan fasilitas publik," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto mengatakan, pembongkaran musala ini tanpa seizin pihaknya. Alihfungsi ini baru diketahui setelah musala yang dibangun tahun 2017 lalu itu selesai dibongkar.
"Saya tegur karena itu (pembongkaran) tidak diperbolehkan. Pembongkaran tanpa seizin kami," kata Bambang, Kamis (23/8/2018).
Bambang menyebut, masalah ini telah dibahas untuk mencari solusi. Dikatakan, pihak yang memakai bangunan eks musala untuk lapak ini diminta untuk mendirikan bangunan musala yang baru.
"Kita minta dibangun yang baru. Kita ada lahan, dan di situ yang akan dibangun musala yang baru. Ini solusinya, dan pedagang (pemakai lapak) juga mau mendirikan musala yang kita minta," tandasnya.
Soal adanya penghilangan aset, Bambang menyebut jika tak seluruh bangunan musala dibongkar. Terlebih, dengan adanya kewajiban membangun musala baru bagi pedagang,
Disperindag juga akan mendapatkan aset yang lebih. "Untuk menghindari potensi kerugian negara, makanya dibangun musala yang baru oleh penerima manfaat (pemakai lapak).
Ia menegaskan, jika pemerima manfaat tak mau mendirikan musala yang baru, maka pihaknya akan memaksa penerima manfaat untuk membangun kembali musala yang lama.
Sementara sejak kemarin, musala ini telah difungsikan sebagai lapak. "Ini menjadi perhatian kami. Dan pengurus pasar sudah saya peringatkan secara tegas," pungkasnya.
Dalam beberapa hari ini, pedagang mengajukan protes dengan membubuhkan sejumlah tandatangan penolakan. Penolakan tertulis ini ditujukan kepada pihak pengelola pasar yang dianggap mengabaikan aspirasi pedagang.
Sebelum dilakukan pembongkaran, protes sudah diajukan pedagang. Sayangnya, protes itu tak digubris.
Kemarahan pedagang memuncak lantaran diketahui, bangunan musala tersebut ternyata dialihfungsikan sebagai lapak baru untuk salah satu pedagang. Pedagang menilai, aksi yang dilakukan Plt Kepala Pasar Legi Mojosari ini sebagai tindakan yang tak berdasar dan merugikan pedagang. "Kita sudah protes, tapi tetap saja dibongkar," ujar RD, salah satu pedagang.
Tindakan Plt Kepala Pasar Legi ini, tambah RD, juga terkesan menguntungkan salah satu pedagang yang akan menempati bangunan eks musala ini menjadi lapak.
Pedagang menuntut agar musala ini kembali dibangun. "Alasannya ada pedagang yang butuh lapak. Tapi kenapa mengorbankan fasilitas publik," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto mengatakan, pembongkaran musala ini tanpa seizin pihaknya. Alihfungsi ini baru diketahui setelah musala yang dibangun tahun 2017 lalu itu selesai dibongkar.
"Saya tegur karena itu (pembongkaran) tidak diperbolehkan. Pembongkaran tanpa seizin kami," kata Bambang, Kamis (23/8/2018).
Bambang menyebut, masalah ini telah dibahas untuk mencari solusi. Dikatakan, pihak yang memakai bangunan eks musala untuk lapak ini diminta untuk mendirikan bangunan musala yang baru.
"Kita minta dibangun yang baru. Kita ada lahan, dan di situ yang akan dibangun musala yang baru. Ini solusinya, dan pedagang (pemakai lapak) juga mau mendirikan musala yang kita minta," tandasnya.
Soal adanya penghilangan aset, Bambang menyebut jika tak seluruh bangunan musala dibongkar. Terlebih, dengan adanya kewajiban membangun musala baru bagi pedagang,
Disperindag juga akan mendapatkan aset yang lebih. "Untuk menghindari potensi kerugian negara, makanya dibangun musala yang baru oleh penerima manfaat (pemakai lapak).
Ia menegaskan, jika pemerima manfaat tak mau mendirikan musala yang baru, maka pihaknya akan memaksa penerima manfaat untuk membangun kembali musala yang lama.
Sementara sejak kemarin, musala ini telah difungsikan sebagai lapak. "Ini menjadi perhatian kami. Dan pengurus pasar sudah saya peringatkan secara tegas," pungkasnya.
(sms)