3 Tahun Buron, Kejari Surabaya Jebloskan Koruptor MERR II C ke Lapas Porong

Kamis, 23 Agustus 2018 - 09:10 WIB
3 Tahun Buron, Kejari...
3 Tahun Buron, Kejari Surabaya Jebloskan Koruptor MERR II C ke Lapas Porong
A A A
SURABAYA - Setelah tiga tahun dalam pelarian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menjebloskan Sumargo, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan proyek Middle East Ring Road (MERR) II-C Surabaya ke Lapas Porong Sidoarjo, Kamis (23/8/2018). Sebelumnya tim jaksa eksekutor berhasil menangkap terpidana tiga tahun penjara itu di tempat persembunyiannya di daerah Bojonegoro, tepatnya di Desa Kunci Kecamatan Dander, Rabu (22/8/2018) malam.

Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah berminggu-minggu tim jaksa eksekutor Kejari Surabaya melakukan penelusuran dan pengintaian terhadap terpidana.

“Keberhasilan eksekusi ini merupakan buah dari kinerja tim Intelijen dan Pidsus (pidana khusus) Kejari Surabaya. Eksekusi ini adalah perintah dari putusan Kasasi,” kata Kepala Kejari Surabaya, Teguh Budi Darmawan .

Penangkapan ini dilakukan setelah terpidana tidak kooperatif saat dipanggil Kejari Surabaya secara patut. Dari pantauan tadi malam di Kejari Surabaya, rombongan jaksa eksekutor yang membawa Sumargo tiba di Kantor Kejari Surabaya yang ada di Jalan Sukomanunggal sekitar pukul 21.50 WIB.

Selanjutnya, Sumargo yang turun dari mobil toyota warna hitam No Pol L 1780 PP dengan tangan terborgol digiring jaksa eksekutor menuju ruang pemeriksaan di ruang pidana khusus. "Kami masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi administrasi," imbuh Teguh.

Usai melengkapi adminstrasi, Sumargo dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya Kelas I Porong di Sidoarjo.

Proses administrasi Sumargo yang merupakan koordinator pembebasan lahan untuk proyek MERR II-C ini berakhir sekitar pukul 23.15 WIB. Selanjutnya dia digiring petugas ke mobil tahanan Pidus Kejari Surabaya dan dibawa menuju Lapas Porong yang ada di Kabupaten Sidoarjo dan tiba Kamis dinihari.

Diketahui, Sumargo adalah orang yang ditunjuk oleh Olli Faisol selaku satgas pembebasan lahan yang juga staf di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya untuk mengkoordinir 40 warga Gunung Anyar yang terimbas pembebasan lahan pada proyek MERR II C tersebut.

Selain Sumargo dan Olli Faisol, kasus korupsi yang merugikan negara puluhan miliar ini juga menyeret 5 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Djoko Waluyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Euis Darliana, staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Eka Martono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKm), Hadri dan Abdul Fatah (keduanya koordinator yang juga ditunjuk oleh satgas pembebasan lahan).

Ke-tujuh terdakwa pada kasus ini divonis berbeda oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Djoko Waluyo divonis 8 tahun penjara, Olli Faisol divonis 5,5 tahun penjara, Euis Dahlia divonis 16 bulan penjara, Eka Martono dan Abdul Fatah divonis 1 tahun penjara. Sementara Hadri divonis 1 tahun penjara dan Sumargo divonis 3 tahun penjara.

Dalam kasus ini Sumargo sempat ditahan. Namun dia bebas ketika proses mengajukan kasasi, dimana saat itu masa penahanannya telah habis dan Sumargo lepas demi hukum.
(sms)
Berita Terkait
Mark Up Tanah Sekolahan,...
Mark Up Tanah Sekolahan, Mantan Pejabat Ngawi Dijebloskan ke Tahanan
Buron 7 Tahun, Koruptor...
Buron 7 Tahun, Koruptor Pupuk Berhasil Ditangkap Kejaksaan
Roadshow ke Jatim, KPK...
Roadshow ke Jatim, KPK Ajak Pejabat Kuatkan Komitmen Anti Korupsi
19 Hari Jadi Buron Kejaksaan,...
19 Hari Jadi Buron Kejaksaan, Ketua KPU Tanjung Jabung Timur Menyerahkan Diri
Persidangan Korupsi...
Persidangan Korupsi Terbesar dalam 4 Dekade di Singapura Segera Digelar
Buron Sejak 2020, Koruptor...
Buron Sejak 2020, Koruptor Arif Firdaus Berhasil Ditangkap
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
24 menit yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
38 menit yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
43 menit yang lalu
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
1 jam yang lalu
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
1 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved