4 Pencuri Hewan Ternak Tewas Ditembak Petugas
A
A
A
CIMAHI - Empat pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis hewan ternak terpaksa ditembak mati oleh petugas dari jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Insiden berdarah itu terjadi di pintu keluar Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Kamis dini hari 16 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Korban yang ditembak mati adalah Wawan (sopir), Asep Sukarna alias Kacep, Edi alias Sarap, dan Kandi. Mereka terpaksa ditembak karena berusaha melawan dengan menembak petugas.
Bahkan mereka pun berusaha kabur dengan menabrak pintu gerbang tol sebelum akhirnya mobil mereka melintir karena kempes ban setelah petugas melempar alat penggembos ban.
Aksi seperti dalam film action itu terjadi setelah petugas mengintai para pelaku yang menggunakan mobil Avanza silver D 1535 QD. Bekerja sama dengan pihak Jasa Marga petugas sempat menutup gate tol dan memberlakukan pembayaran tol secara manual.
Namun pelaku yang mengendus jika mereka dibuntuti langsung tancap gas dan menabrak gate tol.
Pengintaian dilakukan setelah pelaku melakukan aksi di Jalan Terusan Cicukang, Kampung Melayu, RT 01/03, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.
Mereka menodong korban Hadori Ahmad Riyansyah dengan senjata api dan mengambil ternak domba 10 ekor lalu dibawa dengan mobil Avanza silver D 1535 QD. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp25 juta.
"Mereka melawan petugas saat akan ditangkap. Sehingga anggota kami melakukan tindakan yang tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku tewas," kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kasat Reskrim, AKP Nico N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (21/8/2018).
Rusdy menyebutkan, semua pelaku memiliki peran berbeda seperti sopir, penadah, mengawasi, dan melakukan kekerasan pada korban. Selain empat pelaku yang ditembak mati ada juga yang berhasil diamankan. Yakni Samsudin alias Ninin luka tembak di kaki kanan, Dadan perannya sebagai penadah, Ridwan alias Iwan Toge luka tembak di kaki kanan, dan Aaep Rohana alias Ecot luka tembak di kaki kiri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya kendaraan yang digunakan mengangkut hasil jarahan, pistol jenis Bareta dan Makarov tiga pucuk, gunting baja, air soft gun, HP, tiga unit mobil, 20 ekor domba, dan satu sapi. Ada juga senjata tajam jenis cuter untuk memotong lidah hewan ternak yang dicuri supaya tidak berisik, serta dua stiker pelat nomor untuk mengganti pelat yang asli.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 365 tentang Curas dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 481 tentang penadahan dengan ancamam 7 tahun penjara," tandasnya.
Korban yang ditembak mati adalah Wawan (sopir), Asep Sukarna alias Kacep, Edi alias Sarap, dan Kandi. Mereka terpaksa ditembak karena berusaha melawan dengan menembak petugas.
Bahkan mereka pun berusaha kabur dengan menabrak pintu gerbang tol sebelum akhirnya mobil mereka melintir karena kempes ban setelah petugas melempar alat penggembos ban.
Aksi seperti dalam film action itu terjadi setelah petugas mengintai para pelaku yang menggunakan mobil Avanza silver D 1535 QD. Bekerja sama dengan pihak Jasa Marga petugas sempat menutup gate tol dan memberlakukan pembayaran tol secara manual.
Namun pelaku yang mengendus jika mereka dibuntuti langsung tancap gas dan menabrak gate tol.
Pengintaian dilakukan setelah pelaku melakukan aksi di Jalan Terusan Cicukang, Kampung Melayu, RT 01/03, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 04.30 WIB.
Mereka menodong korban Hadori Ahmad Riyansyah dengan senjata api dan mengambil ternak domba 10 ekor lalu dibawa dengan mobil Avanza silver D 1535 QD. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp25 juta.
"Mereka melawan petugas saat akan ditangkap. Sehingga anggota kami melakukan tindakan yang tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku tewas," kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara didampingi Kasat Reskrim, AKP Nico N Adiputra saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (21/8/2018).
Rusdy menyebutkan, semua pelaku memiliki peran berbeda seperti sopir, penadah, mengawasi, dan melakukan kekerasan pada korban. Selain empat pelaku yang ditembak mati ada juga yang berhasil diamankan. Yakni Samsudin alias Ninin luka tembak di kaki kanan, Dadan perannya sebagai penadah, Ridwan alias Iwan Toge luka tembak di kaki kanan, dan Aaep Rohana alias Ecot luka tembak di kaki kiri.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya kendaraan yang digunakan mengangkut hasil jarahan, pistol jenis Bareta dan Makarov tiga pucuk, gunting baja, air soft gun, HP, tiga unit mobil, 20 ekor domba, dan satu sapi. Ada juga senjata tajam jenis cuter untuk memotong lidah hewan ternak yang dicuri supaya tidak berisik, serta dua stiker pelat nomor untuk mengganti pelat yang asli.
"Para pelaku akan dijerat Pasal 365 tentang Curas dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 tentang pembunuhan ancaman 15 tahun penjara, dan Pasal 481 tentang penadahan dengan ancamam 7 tahun penjara," tandasnya.
(sms)