Pengedar Narkoba Manfaatkan Anak-anak Jadi Kurir
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Aksi dua pengedar narkoba yang sangat meresahkan warga berakhir di balik jeruji besi setelah ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau. Kedua pengedar narkoba tersebut adalah Turangga Seta (26) dan Sumarsono (33), keduanya warga Kota Lubuklinggau.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Keduanya sudah meresahkan dan sering menjual narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya. Aksi yang membuat resah, keduanya sering memanfaatkan anak-anak untuk menjadi kurir narkoba.
"Warga sudah resah dengan ulah kedua pelaku yang sering memanfaatkan anak-anak untuk menjadi kurirnya," ujar Edy kepada wartawan, Senin (20/8/2018).
Mendapat laporan warga, petugas BNN bertindak cepat dan langsung mendatangi lokasi keduanya di Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuklinggau. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah Turangga Seta, pelaku tertangkap tangan sedang menimbang narkoba jenis sabu-sabu untuk diisi menjadi paketan seratus.
"Pelaku Siturangga Seta merupakan pemilik barang atau bandar, sedangkan tersangka Sumarsono kaki tangannya," jelasnya.
Dari keduanya petugas menyita 12 paket kecil sabu siap edar, satu plastik klip sedang berisikan narkoba jenis sabu, timbangan digital, dan uang hasil tersangka mengedarkan narkoba.
"Saat ini mereka kami amankan di kantor BNN guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat. Keduanya sudah meresahkan dan sering menjual narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya. Aksi yang membuat resah, keduanya sering memanfaatkan anak-anak untuk menjadi kurir narkoba.
"Warga sudah resah dengan ulah kedua pelaku yang sering memanfaatkan anak-anak untuk menjadi kurirnya," ujar Edy kepada wartawan, Senin (20/8/2018).
Mendapat laporan warga, petugas BNN bertindak cepat dan langsung mendatangi lokasi keduanya di Kelurahan Batu Urip, Kota Lubuklinggau. Saat petugas melakukan penggerebekan di rumah Turangga Seta, pelaku tertangkap tangan sedang menimbang narkoba jenis sabu-sabu untuk diisi menjadi paketan seratus.
"Pelaku Siturangga Seta merupakan pemilik barang atau bandar, sedangkan tersangka Sumarsono kaki tangannya," jelasnya.
Dari keduanya petugas menyita 12 paket kecil sabu siap edar, satu plastik klip sedang berisikan narkoba jenis sabu, timbangan digital, dan uang hasil tersangka mengedarkan narkoba.
"Saat ini mereka kami amankan di kantor BNN guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
(thm)