Diduga Jadi Kurir Narkoba, BNN Tangkap Oknum Anggota DPRD Langkat
A
A
A
LANGKAT - Badan Nasional Narkotika (BNN) menangkap oknum anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim alias Jampok yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, Ibrahim ditangkap bersama enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah, Ibrahim bin Hasan Ibrahim Hongkong, Rinaldi, Ahmad Rahman, Joko, dan Amat.
"Ibrahim alias Jampok merupakan anggota DPRD yang berperan sebagai kurir dan orang gudang yang menyimpan narkotika," ujar Arman dalam keterangannya, Senin (20/8/2018).
Menurut Arman, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Kapal Kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka yang dilakukan tim Operasi Gabugan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL Langsa di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Dari kapal tersebut ditangkap 4 orang dengan barang bukti 3 karung goni diduga narkotika.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Ibrahim Hongkong (pemilik narkotika) di Pelabuhan Pangkalan Susu, termasuk Rinaldi sang pemilik kapal. “Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya tim menangkap Jampok, kurir sekaligus orang gudang yang menyimpan narkotika,” ungkap jenderal bintang dua ini.
Barang bukti yang disita antara lain, kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisi narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan telepon selular. Selain itu, kartu ATM, kartu Anggota DPRD Kabupten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas, STNK mobil dan motor. “Selain sabu-sabu kami juga menyita puluhan ribu butir ekstasi yang jumlah pastinya masih dihitung,” terang Arman.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menjelaskan, Ibrahim ditangkap bersama enam orang lainnya yang diduga ikut membantu peredaran barang haram tersebut. Mereka adalah, Ibrahim bin Hasan Ibrahim Hongkong, Rinaldi, Ahmad Rahman, Joko, dan Amat.
"Ibrahim alias Jampok merupakan anggota DPRD yang berperan sebagai kurir dan orang gudang yang menyimpan narkotika," ujar Arman dalam keterangannya, Senin (20/8/2018).
Menurut Arman, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Kapal Kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka yang dilakukan tim Operasi Gabugan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL Langsa di wilayah Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Dari kapal tersebut ditangkap 4 orang dengan barang bukti 3 karung goni diduga narkotika.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Ibrahim Hongkong (pemilik narkotika) di Pelabuhan Pangkalan Susu, termasuk Rinaldi sang pemilik kapal. “Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya tim menangkap Jampok, kurir sekaligus orang gudang yang menyimpan narkotika,” ungkap jenderal bintang dua ini.
Barang bukti yang disita antara lain, kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisi narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000 dan telepon selular. Selain itu, kartu ATM, kartu Anggota DPRD Kabupten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas, STNK mobil dan motor. “Selain sabu-sabu kami juga menyita puluhan ribu butir ekstasi yang jumlah pastinya masih dihitung,” terang Arman.
(wib)