BNN dan Bea Cukai Sita 3 Karung Narkotika
A
A
A
LANGKAT - Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) menyergap jaringan peredaran gelap narkotika di Provinsi Aceh dan Sumut. Dalam penyergapan yang dilakukan bersama anggota TNI AL dan Bea dan Cukai ini petugas berhasil mengamankan tujuh tersangka dua diantaranya warga Pangkalan Susu Langkat, Sumut, Ibrahim alias Hongkong dan Rinaldi.Selanjutnya A Rahman, Amat dan Joko warga Pangkalan Brandan, Sumut serta Ibrahim warga Lhoksumawe, Aceh.Deputi Berantas BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penyergapan pertama dilakukan pada hari Minggu 19 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB dengan melakukan penangkapan terhadap Kapal Kayu berwarna biru di Perairan Selat Malaka yang dilakukan oleh tim gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa."Dari Kapal Kayu tersebut diamankan barang bukti tiga karung goni diduga narkotika," kata Arman, Senin (20/8/2018).
Selain itu Tim BNN juga berhasil mengamankan barang bukti non narkotika antara lain, mobil Fortuner Hitam BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000, ponsel, kartu ATM, paspor No 6019 0045 3176 8511, kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat an Ibrahim, sim card dan kartu identitas, STNK mobil dan motor.
Selain itu Tim BNN juga berhasil mengamankan barang bukti non narkotika antara lain, mobil Fortuner Hitam BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp1.550.000, ponsel, kartu ATM, paspor No 6019 0045 3176 8511, kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat an Ibrahim, sim card dan kartu identitas, STNK mobil dan motor.
(sms)