Lanal Tanjung Balai Asahan Tangkap Kapal Penyelundup 44 TKI Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Lanal Tanjung Balai Asahan Koarmada l kembali menangkap dan menggagalkan kapal yang membawa 44 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perairan Balai Asahan, Rabu (15/8/2018).
Pangkoarmada l Laksamna Muda Yugo Margono menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh Pasintel Lanal Tanjung Balai Asahan dan disampaikan kepada Pasops Lanal Tanjung Balai Asahan mengenai aktivitas kapal ikan yang akan keluar membawa TKI ilegal pada Rabu dini hari.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Pasops Lanal Tanjung Balai Asahan memerintahkan Patkamla SLG II-1-57 melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal mencurigakan yang melintas di Perairan Bagan Asahan. "Pada saat melaksanakan patroli, Patkamla SLG II-1-57 melihat kontak kapal yang mencurigakan bergerak keluar Sungai asahan pada posisi 02° 59’ 00” LU - 99° 51’ 26” BT. Selanjutnya mendekati kapal tersebut guna melaksanakan pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal kapal tersebut tidak memiliki dokumen dan kuat dugaan mengangkut TKI ilegal yang akan menuju Malaysia, dan diperoleh informasi kapal ikan Indonesia tanpa nama. Kapal yang memiliki tonage 5 ton dengan pemilik Sinas (WNI) ini dinakhodai oleh Ponijan (WNI), dengan membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak 3 orang dan 44 orang TKI ilegal yang terdiri dari 37 pria dan 7 wanita.
"Berdasarkan pengakuan crew kapal bahwa 44 orang tersebut bertolak dari wilayah Tanjung Balai Asahan melalui agen PT Timur Jaya. Selanjutnya mereka akan membawa TKI ilegal itu ke Perairan Malaysia, kemudian akan dipindahkan ke kapal berbendera Malaysia (Metode Transhipment)," katanya.
Selanjutnya, komandan Patkamla melaporkan kepada Pasops Lanal Tanjung Balai Asahan yang kemudian diteruskan ke Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan. Selanjutnya berdasarkan perintah Danlanal Tanjung Balai Asahan kapal motor tanpa nama beserta ABK dan 44 orang yang diduga TKI ilegal disandarkan dermaga TPI Asahan guna dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
Pangkoarmada l Laksamna Muda Yugo Margono menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan pengembangan informasi yang diperoleh Pasintel Lanal Tanjung Balai Asahan dan disampaikan kepada Pasops Lanal Tanjung Balai Asahan mengenai aktivitas kapal ikan yang akan keluar membawa TKI ilegal pada Rabu dini hari.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata dia, Pasops Lanal Tanjung Balai Asahan memerintahkan Patkamla SLG II-1-57 melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal-kapal mencurigakan yang melintas di Perairan Bagan Asahan. "Pada saat melaksanakan patroli, Patkamla SLG II-1-57 melihat kontak kapal yang mencurigakan bergerak keluar Sungai asahan pada posisi 02° 59’ 00” LU - 99° 51’ 26” BT. Selanjutnya mendekati kapal tersebut guna melaksanakan pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal kapal tersebut tidak memiliki dokumen dan kuat dugaan mengangkut TKI ilegal yang akan menuju Malaysia, dan diperoleh informasi kapal ikan Indonesia tanpa nama. Kapal yang memiliki tonage 5 ton dengan pemilik Sinas (WNI) ini dinakhodai oleh Ponijan (WNI), dengan membawa anak buah kapal (ABK) sebanyak 3 orang dan 44 orang TKI ilegal yang terdiri dari 37 pria dan 7 wanita.
"Berdasarkan pengakuan crew kapal bahwa 44 orang tersebut bertolak dari wilayah Tanjung Balai Asahan melalui agen PT Timur Jaya. Selanjutnya mereka akan membawa TKI ilegal itu ke Perairan Malaysia, kemudian akan dipindahkan ke kapal berbendera Malaysia (Metode Transhipment)," katanya.
Selanjutnya, komandan Patkamla melaporkan kepada Pasops Lanal Tanjung Balai Asahan yang kemudian diteruskan ke Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan. Selanjutnya berdasarkan perintah Danlanal Tanjung Balai Asahan kapal motor tanpa nama beserta ABK dan 44 orang yang diduga TKI ilegal disandarkan dermaga TPI Asahan guna dilaksanakan pemeriksaan lanjutan.
(rhs)