Dikeluhkan Penghuni, Pemprov DKI Cabut Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa

Kamis, 16 Agustus 2018 - 14:04 WIB
Dikeluhkan Penghuni,...
Dikeluhkan Penghuni, Pemprov DKI Cabut Pergub Kenaikan Tarif Rusunawa
A A A
JAKARTA - Banyaknya penghuni rumah susun sewa (rusunawa) yang protes dengan kenaikan tarif sewa rusun membuat Pemprov DKI berubah sikap. Akhirnya Pemprov DKI mencabut Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti menjelaskan, bahwa aturan mengenai kenaikkan tarif retribusi di rusunawa sebesar 20 persen dibatalkan. (Baca: Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa 15 Rusun Sebesar 20 Persen )

"Arahan dari pak gubernur kita evaluasi dulu kita kaji lagi pergub ini. Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya dihold dulu. dicabut dulu lah," kata Meli Budiastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Ia menjelaskan, banyak masyarakat terutama penghuni rusunawa memprotes kebijakan tersebut. "Ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah. Tapi kan (untuk) masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," lanjutnya.

Meskipun begitu, ia mengaku belum bisa memastikan kajian pencabutan Pergub Nomor 55 Tahun 2018 akan selesai. Sebab, kini pihaknya sedang merancang juga payung hukum untuk tower-tower yang baru dibangun agar bisa ditempati penghuni pada Oktober mendatang.

"Jadi Oktober itu pemberlakukan tarif terhadap bangunan-bangunan yang baru, yang tower tadi. Terhadap yang lama yang eksisting kita kaji lagi sesuai arahan gubernur," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan pada 30 Mei 2018. Tarif retribusi di belasan rusunawa mengalami kenaikan sekitar 20 persen.

Sejumlah rusunawa yang mengalami kenaikan tarif yakni Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung. Selanjutnya ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
P3RSI Minta Pemprov...
P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun
Daerah dengan Jumlah...
Daerah dengan Jumlah Rumah Susun Terbanyak di Jakarta, Berikut Urutannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Sudah Solutif dalam Menangani Masalah Eks Warga Kampung Bayam
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Pemprov DKI Segera Bangun...
Pemprov DKI Segera Bangun Kampung Susun Akuarium
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved