Mulai Besok, Metromini dan Kopaja Dilarang Melintas Sudirman-Thamrin

Selasa, 14 Agustus 2018 - 21:45 WIB
Mulai Besok, Metromini...
Mulai Besok, Metromini dan Kopaja Dilarang Melintas Sudirman-Thamrin
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang Metromini dan Kopaja melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin. Kebijakan itu berlaku mulai Rabu (14/8/2018) besok.

Sehubungan dengan larangan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menyiapkan rute pengalihan untuk Metromini dan Kopaja yang memiliki trayek di Jalan MH Thamrin-Sudirman.

“Pertama yang pasti akan kita alihkan dulu. Pemberitahuan, pemahaman, alihkan. Makanya kita mengawali tanggal 15 Agustus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota, Selasa (14/8/2018).

Terdapat tiga trayek Metromini dan Kopaja yang terdampak atas kebijakan tersebut, yakni Metromini S640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang, Metromini P15 jurusan Senen-Setia Budi, dan Kopaja P19 Tanah Abang-Ragunan.

Dishub sudah mempersiapkan pengalihan rute untuk ketiga moda transportasi publik tersebut. Rute Metromini S640 menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Stasiun Karet-Citywalk Sudirman-Sampoerna Strategic Square-ITC Kuningan-Mal Ambassador-Jalan Casablanca-Jalan Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto-RS Medistra-Jalan Raya Pasar Minggu.

Lalu, Metromini P15 menjadi Senen-Jalan Kembang Pacar-Kanwil DJKN-Kwitang-Tugu Tani 2-Telkom-Balaikota-Jalan Merdeka Selatan-Jalan Lombok-Jalan Sultan Syahrir-Jalan Imam Bonjol-Jalan HOS Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan Karet Sawah-UKI.

Terakhir, Kopaja P19 menjadi Tanah Abang-Jalan KH Mas Mansyur-Penjernihan-Manggala Wanabakti-TVRI-Jalan Asia Afrika-Mustopo-Jalan Hang Tuah-Jalan Raden Patah-Jalan Trunojoyo-Jalan Iskandarsyah-Jalan Wijaya 2-Jalan Darmawangsa 3-Jalan Prapanca Buntu-Arteri-Jalan Mutiara-Jalan Ampera Raya-Lingkar Luar Harsono RM-Terminal Ragunan.

Menurut dia, kebijakan melarang Metromini dan Kopaja melintas di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin dikarenakan rata-rata usia kendaraan lebih dari 10 tahun. Dengan usia tersebut berpotensi meningkatkan polusi udara jelang Asian Games.

Pemprov DKI menegaskan akan menindak tegas sopir yang masih bandel mengambil penumpang rute Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

“Kalau tanggal 18 masih, itu juga akan kita tindak. Tergantung pelanggarannya juga. Kalau melintas tanpa surat-surat, bakal dikandangkan,” tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Lin Kuning di Jember...
Lin Kuning di Jember Disulap Jadi Angkutan Umum Sultan
Angkutan Umum Naikkan...
Angkutan Umum Naikkan Tarif, Dirjen Hubdat: Itu Mekanisme Pasar
Menhub Izinkan Angkutan...
Menhub Izinkan Angkutan Umum Kembali Beroperasi Besok
4 Artis yang Suka Naik...
4 Artis yang Suka Naik Kendaraan Umum
Miris, Usaha Angkutan...
Miris, Usaha Angkutan Umum di Semarang Mati Suri
Dishub Sulsel Larang...
Dishub Sulsel Larang Angkutan Umum Tak Layak Beroperasi
Berita Terkini
Pembunuh Sadis Pengemudi...
Pembunuh Sadis Pengemudi Ojol di Tangerang Ditetapkan Jadi Tersangka
3 menit yang lalu
Pemkot Tangsel Bangun...
Pemkot Tangsel Bangun 3.280 PJU, Benyamin Davnie: Agar Aktivitas Masyarakat Aman
5 menit yang lalu
Densus 88 Antiteror:...
Densus 88 Antiteror: Bom Rakitan di MAN 3 Padang Berdaya Ledak Rendah
2 jam yang lalu
Pemkot Tangsel Perkuat...
Pemkot Tangsel Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak untuk Cegah Stunting
2 jam yang lalu
Nurdiansyah Ungkap Dinamika...
Nurdiansyah Ungkap Dinamika Menjelang Musda Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
3 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved