Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa 15 Rusun Sebesar 20 Persen

Selasa, 14 Agustus 2018 - 15:09 WIB
Pemprov DKI Naikkan...
Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa 15 Rusun Sebesar 20 Persen
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif sewa 15 rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Aturan tersebut tertuang dalam Pergub No 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan yang diteken pada 30 Mei 2018.

Pergub tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 1 tahun 2015, telah ditetapkan tarif retribusi pelayanan daerah.

Terkait tarif rusun yang mengalami kenaikan, tidak hanya untuk masyarakat umum, tetapi juga untuk masyarakat kelas bawah.

Rusun yang terdampak mengalami kenaikan tarif yairu Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan, Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, dan Rusun Tipar Cakung.

Selanjutnya ada Rusun Tambora I dan II, Rusun Pondok Bambu, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat, Rusun Pinus Elok, dan Rusun Pulogebang.

Untuk presentasi kenaikan rata-rata berkisar sebesar 20 persen. Kemudian untuk tarif termahal terdapat di Rusunawa Jatirawasari tipe 32.

Untuk masyarakat umum yang ada di lantai I naik dari harga Rp 588.000 per bulan naik menjadi sebesar Rp 705.600 per bulan atau sebanyak 20 persen.

Selanjutnya, untuk rusun dengan tarif sewa termurah yaitu RSB Penjaringan blok Blok H dan I tipe 18. Tarifnya naik dari Rp 48.000 perbulan menjadi 57.600 per bulan untuk masyarakat yang menghuni lantai I.

Tak hanya itu, masyarakat yang mengalami relokasi yang tinggal di Rusun Marunda juga mengalami kenaikan tarif sewa rusun. Untuk Tarif sewa di Rusun Marunda tipe 30 bagi masyarakat yang program relokasi yang semula Rp 159.000 per bulan untuk lantai I, sekarang naik menjadi Rp 190.800 per bulan atau naik 20 persen.

Kemudian kenaikan tarif juga terjadi di Rusun Pulogebang yang mencapai 36 persen. Adapun tarif sewa rusun bertipe 30 itu naik yang semula Rp 273.000 per bulan untuk masyarakat hasil relokasi di lantai I menjadi Rp 327.600.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan gubernur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan," isi Pergub tersebut.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
P3RSI Minta Pemprov...
P3RSI Minta Pemprov Jakarta Tunda Kenaikan Tarif Air di Rumah Susun
Daerah dengan Jumlah...
Daerah dengan Jumlah Rumah Susun Terbanyak di Jakarta, Berikut Urutannya
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Sudah Solutif dalam Menangani Masalah Eks Warga Kampung Bayam
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
1 jam yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
2 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
3 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
4 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
4 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved