Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Kades Bojong Koneng Diciduk Polisi
Selasa, 14 Agustus 2018 - 13:31 WIB
Diduga Palsukan Dokumen Tanah, Kades Bojong Koneng Diciduk Polisi
A
A
A
JAKARTA - Polres Bogor menangkap Kepala Desa Bojong Koneng, Babakan Mandang, Kabupaten Bogor, berinsial AS serta Nurdin terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah. Kasus ini terkuak setelah korban yakni, TM membeli tanah tersebut dan belakangan diketahui merupakan tanah milik orang lain.
Dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Beny Cahyadi mengatakan, kepolisian terlebih dahulu menangkap Nurdin yang menjual tanah kepada TM. Nurdin menjual tanah yang diklaim sebagai warisan dari orang tuanya, kepada TM.
Dalam proses jual beli tersebut, ternyata tanah tersebut milik pihak lain, bahkan sudah bersertifikat. Transaksi ilegal ini baru terungkap ketika TM mengurus sertifikasi atas tanah tersebut. Namun karena tanah yang dibelinya itu tidak memiliki dokumen yang legal, TM menemui jalan buntu.
Karena merasa sudah membeli dan ingin tetap memiliki tanah yang dibeli dari Nurdin itu, TM menempuh jalur hukum. TM melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong melawan pemilik yang sah. Proses hukum tersebut diputus sampai di tingkat banding sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 573/PDT/2016/PT BDG yang memenangkan pemilik tanah yang sah.
Karena merasa dirugikan, pihak pemilik tanah yang sah melaporkan Nurdin dan kelompoknya ke Polres Bogor."Nurdin pun ditangkap dan disangkakan Pasal 385 KUHP. Nurdin juga menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, dan memalsukan surat kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHP," kata Beny dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Selasa (14/8/2018).
Selain menangkap Nurdin, lanjut Beny, petugas juga menciduk AS selaku Kades Bojong Koneng. AS diduga membuat beberapa surat keterangan tanah untuk melancarkan jual beli tanah tersebut. AS ditahan sejak Senin 6 Agustus 2018 lalu.
AS menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Koneng sejak 2013. Sebagai Kepala Desa, AS diduga seringkali membantu para mafia tanah dengan cara menerbitkan beberapa surat yang diduga palsu untuk melancarkan jual beli tanah–tanah di wilayahnya.
Akibat ulah mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa ini, banyak korban dirugikan. Para pembeli yang tidak tahu persis riwayat pertanahan di kawasan ini, menjadi korban kelihaian oknum biong dan oknum kepala desa.
Sudah cukup banyak tanah di area Desa Bojong Koneng yang diperjual belikan secara ilegal atas bantuan AS dan perangkatnya. Modus operandinya, sebagai Kepala Desa Bojong Koneng, AS memberikan surat keterangan tentang riwayat tanah bahwa tanah tersebut milik warganya padahal sudah menjadi bagian aset pihak lain, dengan mengubah buku C Desa.
Dengan cara tersebut, AS membantu para oknum biong untuk melakukan jual beli tanah di Desa Bojong Koneng kepada pihak lain yang tidak paham riwayat tanah di lokasi itu. Tindakan AS ini merupakan perbuatan penggelapan hak atas tanah atau yang biasa dikenal di masyarakat sebagai penyerobotan tanah.
Dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Beny Cahyadi mengatakan, kepolisian terlebih dahulu menangkap Nurdin yang menjual tanah kepada TM. Nurdin menjual tanah yang diklaim sebagai warisan dari orang tuanya, kepada TM.
Dalam proses jual beli tersebut, ternyata tanah tersebut milik pihak lain, bahkan sudah bersertifikat. Transaksi ilegal ini baru terungkap ketika TM mengurus sertifikasi atas tanah tersebut. Namun karena tanah yang dibelinya itu tidak memiliki dokumen yang legal, TM menemui jalan buntu.
Karena merasa sudah membeli dan ingin tetap memiliki tanah yang dibeli dari Nurdin itu, TM menempuh jalur hukum. TM melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cibinong melawan pemilik yang sah. Proses hukum tersebut diputus sampai di tingkat banding sebagaimana dalam putusan Pengadilan Tinggi Bandung No 573/PDT/2016/PT BDG yang memenangkan pemilik tanah yang sah.
Karena merasa dirugikan, pihak pemilik tanah yang sah melaporkan Nurdin dan kelompoknya ke Polres Bogor."Nurdin pun ditangkap dan disangkakan Pasal 385 KUHP. Nurdin juga menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik, dan memalsukan surat kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan 263 KUHP," kata Beny dalam siaran pers yang diterima SINDOnews pada Selasa (14/8/2018).
Selain menangkap Nurdin, lanjut Beny, petugas juga menciduk AS selaku Kades Bojong Koneng. AS diduga membuat beberapa surat keterangan tanah untuk melancarkan jual beli tanah tersebut. AS ditahan sejak Senin 6 Agustus 2018 lalu.
AS menjabat sebagai Kepala Desa Bojong Koneng sejak 2013. Sebagai Kepala Desa, AS diduga seringkali membantu para mafia tanah dengan cara menerbitkan beberapa surat yang diduga palsu untuk melancarkan jual beli tanah–tanah di wilayahnya.
Akibat ulah mafia tanah yang melibatkan oknum kepala desa ini, banyak korban dirugikan. Para pembeli yang tidak tahu persis riwayat pertanahan di kawasan ini, menjadi korban kelihaian oknum biong dan oknum kepala desa.
Sudah cukup banyak tanah di area Desa Bojong Koneng yang diperjual belikan secara ilegal atas bantuan AS dan perangkatnya. Modus operandinya, sebagai Kepala Desa Bojong Koneng, AS memberikan surat keterangan tentang riwayat tanah bahwa tanah tersebut milik warganya padahal sudah menjadi bagian aset pihak lain, dengan mengubah buku C Desa.
Dengan cara tersebut, AS membantu para oknum biong untuk melakukan jual beli tanah di Desa Bojong Koneng kepada pihak lain yang tidak paham riwayat tanah di lokasi itu. Tindakan AS ini merupakan perbuatan penggelapan hak atas tanah atau yang biasa dikenal di masyarakat sebagai penyerobotan tanah.
(whb)