Dimasukkan dalam Jok Motor, Bayi Baru Dilahirkan Meninggal Dunia

Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:59 WIB
Dimasukkan dalam Jok...
Dimasukkan dalam Jok Motor, Bayi Baru Dilahirkan Meninggal Dunia
A A A
MOJOKERTO - Sesosok bayi yang masih berwarna merah meninggal dunia setelah disimpan dalam jok motor oleh ayahnya. Akibat kelalaiannya tersebut ayah si jabang bayi ini pun ditangkap polisi.

Bayi yang masih belum diberi nama itu dilahirkan di salah satu villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto oleh CHR, gadis asal Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Senin (13/8/2018). Di villa sewaan itu, CRH ditemani pacarnya, Dimas Sabra Listianto, (21), pemuda asal Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Di vila itu pula, keduanya hendak menggugurkan kandungan. Sebab, sebelum melahirkan jabang bayi dalam kandungan yang berumur delapan bulan itu, CRH menenggak lima butir pil penggugur kandungan.

"Keduanya menginap di vila malam sebelumnya dan menenggak pil penggugur kandungan. Pagi hari, sekitar pukul 10.00, bayi itu lahir," terang Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (14/8/2018).

Saat melahirkan, pasangan ini pun sempat panik dan menjalani persalinan tanpa bantuan tenaga medis. Beberapa saat setelah melahirkan, keduanya membawa bayi ini ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar yang berjarak sekitar 20 kilometer.

"Bayi itu dibungkus kaus dan ditaruh di jok sepeda motor. Ibu bayi dibonceng di belakang," tambah Leonardus.

Dari keterangan tersangka Dimas, dalam perjalanan menuju puskesmas, dia sempat khawatir dan melihat kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki itu. Dia membuka jok motor dan melihat bayinya masih hidup dan kembali melanjutkan perjalanan ke puskesmas.

"Keduanya masih sempat ingin menyelamatkan bayinya. Tiba di puskesmas, bidan meminta merujuk ke rumah sakit," tambahnya.

Namun begitu sampai di Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto, bayi ini sudah tidak bernyawa. Sementara CHR masih berada di puskesmas dalam kondisi lemas.

"Keduanya kami tetap sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 3, 4, Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Leonardus.
(wib)
Berita Terkait
Cece Siksa Anak Tiri...
Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok
Anak Tewas Disiksa Ayah...
Anak Tewas Disiksa Ayah Tiri, Sang Ibu Stres Berat
Usai Membunuh Anak Tiri,...
Usai Membunuh Anak Tiri, Cece Ancam Habisi Nyawa Istri
Miris, Mayat Bayi di...
Miris, Mayat Bayi di Sungai Mojokerto Diduga Dibunuh Sebelum Dibuang
Zwitsal Bersama Alfamart...
Zwitsal Bersama Alfamart Jaga Kesehatan Kulit 3.000 Bayi Indonesia Melalui ‘4 Langkah AKSI’
Polresta Banyumas Tangkap...
Polresta Banyumas Tangkap Wanita Muda yang Buang Bayinya di Kolam
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
7 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
7 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
9 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
9 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
9 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
9 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved