Dimasukkan dalam Jok Motor, Bayi Baru Dilahirkan Meninggal Dunia

Selasa, 14 Agustus 2018 - 10:59 WIB
Dimasukkan dalam Jok...
Dimasukkan dalam Jok Motor, Bayi Baru Dilahirkan Meninggal Dunia
A A A
MOJOKERTO - Sesosok bayi yang masih berwarna merah meninggal dunia setelah disimpan dalam jok motor oleh ayahnya. Akibat kelalaiannya tersebut ayah si jabang bayi ini pun ditangkap polisi.

Bayi yang masih belum diberi nama itu dilahirkan di salah satu villa di Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto oleh CHR, gadis asal Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Senin (13/8/2018). Di villa sewaan itu, CRH ditemani pacarnya, Dimas Sabra Listianto, (21), pemuda asal Cagak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Di vila itu pula, keduanya hendak menggugurkan kandungan. Sebab, sebelum melahirkan jabang bayi dalam kandungan yang berumur delapan bulan itu, CRH menenggak lima butir pil penggugur kandungan.

"Keduanya menginap di vila malam sebelumnya dan menenggak pil penggugur kandungan. Pagi hari, sekitar pukul 10.00, bayi itu lahir," terang Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (14/8/2018).

Saat melahirkan, pasangan ini pun sempat panik dan menjalani persalinan tanpa bantuan tenaga medis. Beberapa saat setelah melahirkan, keduanya membawa bayi ini ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar yang berjarak sekitar 20 kilometer.

"Bayi itu dibungkus kaus dan ditaruh di jok sepeda motor. Ibu bayi dibonceng di belakang," tambah Leonardus.

Dari keterangan tersangka Dimas, dalam perjalanan menuju puskesmas, dia sempat khawatir dan melihat kondisi bayi berjenis kelamin laki-laki itu. Dia membuka jok motor dan melihat bayinya masih hidup dan kembali melanjutkan perjalanan ke puskesmas.

"Keduanya masih sempat ingin menyelamatkan bayinya. Tiba di puskesmas, bidan meminta merujuk ke rumah sakit," tambahnya.

Namun begitu sampai di Rumah Sakit Gatoel, Kota Mojokerto, bayi ini sudah tidak bernyawa. Sementara CHR masih berada di puskesmas dalam kondisi lemas.

"Keduanya kami tetap sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 80 ayat 3, 4, Undang-Undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkas Leonardus.
(wib)
Berita Terkait
Cece Siksa Anak Tiri...
Cece Siksa Anak Tiri Berusia 2 Tahun dengan Tongkat Alumunium dan Disundut Rokok
Anak Tewas Disiksa Ayah...
Anak Tewas Disiksa Ayah Tiri, Sang Ibu Stres Berat
Usai Membunuh Anak Tiri,...
Usai Membunuh Anak Tiri, Cece Ancam Habisi Nyawa Istri
Miris, Mayat Bayi di...
Miris, Mayat Bayi di Sungai Mojokerto Diduga Dibunuh Sebelum Dibuang
Polresta Banyumas Tangkap...
Polresta Banyumas Tangkap Wanita Muda yang Buang Bayinya di Kolam
Zwitsal Bersama Alfamart...
Zwitsal Bersama Alfamart Jaga Kesehatan Kulit 3.000 Bayi Indonesia Melalui ‘4 Langkah AKSI’
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
3 menit yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
33 menit yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
38 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
10 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved